Ibu Korban 'Mayat Ranjang' Minta Prada DP Dihukum Mati

Konten Media Partner
22 Agustus 2019 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suhartini, ibu korban 'Mayat Ranjang', sesaat usai menghadiri persidangan (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Suhartini, ibu korban 'Mayat Ranjang', sesaat usai menghadiri persidangan (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Fera Oktaria (21 tahun), dituntut hukum penjara seumur hidup dalam Peradilan militer I-04 Palembang, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, ibu kandung korban, Suhartini, mengaku kecewa atas tuntutan yang dibacakan oditur militer. Menurutnya, hukuman seumur hidup tersebut tidak maksimal.
"Kami minta agar dia (Prada DP) dihukum mati, itu baru pas. Saya tidak puas kalau hanya hukuman penjara seumur hidup," kata Suhartini, Kamis (22/8).
Suhartini mengatakan, ia selalu hadir dalam setiap persidangan dan turut mendengarkan setiap keterangan dari saksi. Terdakwa sudah melakukan pembunuhan terhadap putrinya secara sadis, dan selalu berbohong saat memberikan keterangan. Salah satunya mengenai kondisi Fera yang disebutkan hamil.
"Terdakwa selalu berbohong. Dia itu menangis bukan karena menyesal, tapi merasa puas sudah membunuh anak saya," kata Suhartini.
Bibi korban, Rusnah, mengatakan hal senada. Dirinya berharap agar hakim dapat memberikan hukuman maksimal, karena Prada DP telah terbukti melakukan pembunuhan sadis.
ADVERTISEMENT
"Dia sanggup menghilangkan nyawa keponakan saya secara sadis. Korban dibunuh, dicincang, jadi hukumannya juga harus setimpal," katanya.
Diketahui, dalam persidangan tersebut, Oditur Militer, Mayor Chk Darwin Butar Butar, menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Pasal 340 KUHP dengan hukuman pokok seumur hidup penjara," kata Darwin saat membacakan tuntutan.(jrs)