Ibunda Dodi Reza Sebut Rp 1,5 Miliar yang Disita KPK Merupakan Uang Miliknya

Konten Media Partner
18 Mei 2022 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat Dodi Reza Alex di Pengadilan Tipikor Pelembang. (Abdul Toriq/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat Dodi Reza Alex di Pengadilan Tipikor Pelembang. (Abdul Toriq/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Istri dari Alex Noerdin sekaligus ibunda dari Dodi Reza Alex, yakni Sri Eliza Alex, mengaku jika uang sebesar Rp 1,5 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat giat OTT terhadap putranya beberawa waktu lalu adalah uang tabungan miliknya.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Sri Eliza Alex saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (18/5).
"Saya ada bukti penarikan uang Rp 1,2 miliar di BCA. Sementara Rp 300 juta lagi berasal dari bantuan keluarga, dan uang itu ditujukan untuk membayar jasa penasihat hukum suami saya (Alex Noerdin)," katanya.
Sri Eliza menyebut jika dirinya juga sudah melampirkan rekening koran kepada penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Dodi Reza.
"Jadi uang yang yang disita itu milik saya. Bukan dari Suhandy (terdakwa penyuap Dodi Reza)," katanya.
Dia menjelaskan, uang tabungan itu kemudian dititipkan kepada Dodi yang tujuaanya agar diserahkan kepada pengacara, Soesilo Ariwibowo. Namun, sebelum uang diserahkan, Dodi terjaring OTT KPK.
ADVERTISEMENT
"Saya juga merasa bingung saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumahnya terkait kasus yang menjerat Dodi," katanya.
Sementara JPU KPK, Taufik Ibnugroho, menyampaikan klaim dari Sri Eliza terkait kepemilikan uang Rp 1,5 miliar itu masih terus ditelusuri. Sebab, saat OTT uang itu dibawa oleh Mursyid, ajudannya Dodi.
"Tapi permasalahnnya bersamaan dengan uang itu, terdapat juga sepotong kertas catatan berisi nama-nama orang ataupun perusahaan yang diduga memberikan fee kepada Dodi," katanya.
Taufik juga menyebut keterangan Sri Eliza sama dengan apa yang disampaikan Dodi Reza dalam persidangan sebelumnya. Tapi berdasarkan keterangan penyidik, apa yang disampaikan Dodi saat BAP dan Persidangan berbeda.
"Kalau dari keterangan Alex Noerdin memang ada uang fee diberikan untuk PH (Soesilo Ariwibowo) tekait perkara di Kejaksaan Agung" katanya.
ADVERTISEMENT