Iming-imingi Uang Rp 10 Ribu, Penjahit di Musi Rawas Cabuli Remaja 13 Tahun

Konten Media Partner
26 Februari 2022 13:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rizal Efendi, penjahit yang mencabuli remaja di Musi Rawas. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Rizal Efendi, penjahit yang mencabuli remaja di Musi Rawas. (ist)
ADVERTISEMENT
Rizal Efendi (60 tahun), seorang penjahit di Desa Tri Wikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ditangkap polisi setelah mencabuli remaja yang masih berusia 13 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolres Musi Rawas, AKBP Ahmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan kasus pencabulan terhadap remaja ini terjadi di ruang menjahit tempat pelaku Rizal bekerja, Selasa (22/2), sekitar pukul 15.00 WIB.
"Pelaku awalnya memanggil korban yang sedang bermain, dan mengajaknya masuk ke ruang menjahit tersebut. Saat itu, Rizal ini mengiming-imingi korban uang Rp 10 ribu untuk jajan," katanya, Sabtu (26/2).
Kemudian, Rizal melancarkan aksi amoral tersebut kepada korban. Namun, tindakan itu ternyata diketahui oleh saksi Iin Sumarna (46 tahun), sesama penjahit di tempat tersebut.
"Mengetahui perbuatan cabul itu, saksi kemudian memberitahukan kejadian ini kepada keluarga korban," katanya.
Dedi bialng, keluarga korban yang tidak terima dengan perbutan itu lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya petugas mengamankan pelaku di rumahnya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mengakui sudah mencabuli korban. Motifnya karena khilaf," katanya.