Istri Muda Disakiti, Suami Pilih Kabur Bersama Waria

Konten Media Partner
14 Maret 2019 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Evan saat dihadirkan di Polres Prabumulih (istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Evan saat dihadirkan di Polres Prabumulih (istimewa)
ADVERTISEMENT
Evan Zaputra (32 tahun), warga Jalan Desa Cambai, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih tega menyiram istri mudanya, Miliyanti (17 tahun) yang baru dinikahi selama satu tahun dengan air keras. Akibatnya, korban kini harus menjalani perawatan intensif di RSUD Prabumulih.
ADVERTISEMENT
Dihadapan petugas, tersangka Evan mengatakan kejadian tersebut terjadi di kediamannya Jalan Lingkar, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Saat itu, dirinya kesal kepada korban lantaran tidak mau menjawab pertanyaan mengapa tidak pulang kerumah semalam.
“Saya kesal, saat ditanya dia (korban) hanya diam. Saya pun naik pitam dan mengambil cuka parah (air keras senyawa asam asetat pekat, red). Kemudian langsung disiramkan kepada korban,” katanya.
Akibat perbuatan pelaku, punggung belakang istri mudanya tersebut langsung melepuh, sampai ke pakaian dalam dan kasur pun ikut melepuh. Korban kemudian dilarikan ke IGD RSUD Prabumulih untuk mendapatkan pertolongan.
Sementara pelaku langsung melarikan diri ke Palembang bersama seorang waria. Bahkan, dirinya pun mengaku dulu pernah terlibat hubungan asmara dengan sesama jenis. "Iya pak, aku pernah suka sesame jenis. Tapi sudah lama. Dia (korban) pun juga mengaku pernah selingkuh sekali," kata Evan.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Prabumulih, Kompol Harris Batara mengatakan, tersangka berhasil ditangkap saat berada di salon Kiki, Jalan Maskarebet, Kecamatan Alang-alang Lebar, kota Palembang, Selasa (12/3) kemarin. "Korban merupakan istri kedua tersangka," katanya.
Menurut Harris, setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka langsung melarikan diri ke Palembang dan pihaknya berhasil mengamankan pelaku dalam waktu 1x24 jam. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang sudah direncanakan dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya. (jrs)