Jadi Bandar Narkoba, Eks Anggota DPRD Palembang Divonis Hukuman Mati

Konten Media Partner
15 April 2021 19:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doni (baju mereah) eks anggota DPRD Palembang saat ditangkap BNNP Sumsel. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Doni (baju mereah) eks anggota DPRD Palembang saat ditangkap BNNP Sumsel. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Doni. Eks angggota DPRD Palembang yang menjadi bandar narkoba.
ADVERTISEMENT
Tak hanya kepada mantan politisi Golkar itu, vonis serupa juga dijatuhkan kepada 4 terdakwa lainnya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Suherman. Mereka terbukti turut terlibat dalam kasus narkoba ini.
Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban dalam vonisnya menyebut jika kelima terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ini menyatakan kelima terdakwa divonis hukuman mati," kata Bombongan saat membackan vonis dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (15/4).
Disebutkan dalam amar putusan, majelis hakim menimbang hal yang memberatkan kelima terdakwa di antaranya merusak generasi muda, kejahatan terorganisir, dan mereka termasuk jaringan narkoba lintas negara.
"Untuk hal-hal yang dapat meringankan terdakwa tidak ada," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk satu terdakwa lainnya atas nama Joko Zulkarnain belum dapat diputuskam mengingat yang bersangkutan kabur dan masih dalam pengejaran.
Terpisah, kuasa hukum kelima terdakwa, Sufendi, menyatakan sikap akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut ke Pengadilan Tinggi.
"Kita akan ajukan banding," katanya.