Jadi Tersangka Karhutla Sumsel, Direktur PT HBL Belum Ditahan

Konten Media Partner
19 September 2019 20:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas karhutla saat memadamkan api yang membakar lahan gambut di Sumsel (Foto: BPBD Sumsel)
zoom-in-whitePerbesar
Satgas karhutla saat memadamkan api yang membakar lahan gambut di Sumsel (Foto: BPBD Sumsel)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Meski telah menetapkan status tersangka kepada AK atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), namun Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) belum melakukan penahanan terhadap pria yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Hutan Bumi Lestari (HBL) tersebut.
ADVERTISEMENT
Wakil Kepala Polda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan AK ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan lahan seluas 2.500 hektare di areal konsesi menjadi terbakar.
Namun, kata dia, meski sudah berstatus tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan karena penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap ahli.
"Keterangan dari saksi ahli soal kebakaran lahan akan menjadi alat bukti tambahan untuk AK. Saksi ahli diharapkan bisa menambah alat bukti itu," kata Rudi, Kamis (19/9).
Rudi menuturkan, setelah alat bukti yang dimiliki penyidik dirasa cukup dan ditambah keterangan saksi ahli, penyidik akan langsung bergerak cepat untuk melakukan penahanan terhadap AK.
"Kita masih mengumpulkan informasi, nanti akan segera dirilis," katanya.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah menerima 17 laporan dari masyarakat mengenai kebakaran hutan dan lahan. Dari 17 laporan tersebut, ada 23 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Operasional PT HBL.
ADVERTISEMENT
"Untuk 22 tersangka yang lain telah ditahan. Tapi kasus PT HBL kami mohon waktu karena banyak saksi ahli yang harus diperiksa," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan kebakaran lahan di PT HBL bermula saat api muncul di luar areal konsensi. Lalu, kebakaran semakin meluas hingga akhirnya masuk ke areal konsesi. Namun, pemadaman yang dilakukan dinilai tidak optimal karena hanya ada enam petugas pemadam yang diturunkan.
"Penyidik menyimpulkan ada unsur pembiaran, ditambah lagi alat yang mereka gunakan untuk pemadaman tidak seimbang dengan areal kebakaran," kata Supriadi. (jrs)