Jadwal Kerja ASN di Sumsel Selama Ramadhan

Konten Media Partner
2 April 2022 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (Dok:kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (Dok:kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengumumkan jadwal masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 11 tahun 2022 .
ADVERTISEMENT
“Jam kerja ASN selama Ramadhan mengacu surat edaran dari Kemen PAN RB,” kata Kepala BKD Provinsi Sumsel, Nora Elisya melalui Sekretaris BKD Provinsi Sumsel, Ismail Fahmi, Sabtu (2/4).
Ismail bilang, waktu kerja ASN untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan lima hari kerja maka jam kerjanya dari Senin-Kamis pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Sementara itu, hari Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. Kemudian untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan enam hari kerja maka jam kerjanya dari Senin-Kamis pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
ADVERTISEMENT
“Untuk hari Jumat pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB dan Sabtu pukul 08.14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
"Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan 1443 Hijriah sebagaimana dimaksud, minimal 32,5 jam per Minggu," katanya.
Nora berpesan, dalam penerapan jam kerja selama Ramadhan 1443 WIB Hijriah, Kepala Perangkat Daerah agar memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing.