Jaksa Sebut Wabup dan 22 Anggota DPRD Muara Enim Turut Terima Suap

Konten Media Partner
20 November 2019 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap terhadap Bupati Muara Enim, Robi Okta Fahlevi saat menjalani persidangan di PN Kelas 1 A Palembang. (foto: W Pratama/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap terhadap Bupati Muara Enim, Robi Okta Fahlevi saat menjalani persidangan di PN Kelas 1 A Palembang. (foto: W Pratama/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Robi Okta Fahlevi (35 tahun), terdakwa kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim (non aktif) Ahmad Yani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang. Terungkap dalam fakta persidangan, Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah dan 22 anggota DPRD setempat diduga turut menerima aliran dana suap dari terdakwa.
ADVERTISEMENT
JPU KPK, Muhammad Asri Iwan dalam dakwaanya menyebut terdakwa Robi menyerahkan suap kepada Ahmad Yani sebesar Rp 12,5 miliar, sebagai bentuk komitmen fee 10 persen atas kesepakatan 16 paket proyek yang diberikan kepada terdakwa senilai Rp 129,42 miliar.
Kemudian, dari jumlah itu dibagikan Rp 2 miliar kepada Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah, dan Rp 4,85 miliar untuk 22 anggota DPRD setempat. Eflin MZ Muchtar selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, menjadi orang menyerahkan suap itu atas arahan dari Ahmad Yani.
"22 anggota dewan tersebut menerima besaran masing-masing Rp 200-350 juta," kata JPU dalam dakwaanya, Rabu (20/11).
Tak hanya itu, JPU juga menyebutkan selain fee 10 persen untuk Ahmad Yani, terdakwa Robi juga memberikan fee 5 persen untuk pihak-pihak lain yang turut memuluskan proyek tersebut. Yakni sebesar Rp 2,69 miliar kepada Eflin MZ Muchtar, lalu untuk Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim sebesar Rp 1,11 miliar, Ketua Pokja IV PUPR Ilham Sudiono Rp 1,51 miliar, dan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB sebesar Rp 3,03 miliar.
ADVERTISEMENT
"Fee 5 persen tersebut diserahkan terdakwa secara bertahap dan di beberapa tempat," katanya.
Menurut JPU, nama-nama yang diduga menerima aliran dana suap pengadaan proyek itu statusnya masih saksi, dan akan lihat kembali melalui pemeriksaan saksi, sejauh mana keterkumpulan alat bukti.
Muhammad Asri mengatakan, dalam kasus Robi, Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani akan dihadirkan dipersidangan, begitu juga dengan Ketua DPRD Muara Enim yang diduga ikut menerima suap tersebut.
"Bupati (non aktif), ketua dewan, kemungkinan besar kita panggil. Perkara bupati dalam waktu dekat akan di limpahkan ke Pengadilan Palembang," katanya.
Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim, Juarsah melalui Kepala Bagian Humas Setda Muara Enim, Arie Irawan mengaku belum mengetahui sidang dugaan suap yang berlangsung di PN Klas 1 A palembang tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebab, kata dia, pada kesempatan serupa sejumlah penjabat pemerintah daerah setempat tengah mengikuti sejumlah kegiatan dalam rangkaian HUT Kabupaten Muara Enim ke-73 tahun.
"Kita belum tahu soal itu, jadi mewakili pemerintah daerah saya belum bisa berkomentar," katanya. (jrs)