Jalankan Bisnis Narkoba dari Lapas, Napi Divonis 20 Tahun

Konten Media Partner
15 Februari 2019 21:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
David Haryono saat menghadiri pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang (foto: Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
David Haryono saat menghadiri pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang (foto: Urban Id)
ADVERTISEMENT
David Haryono alias Ono dijatuhi hukuman 20 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. Ono terbukti mengendalikan bisnis peredaran narkoba dari balik penjara. Warga binaan yang menghuni kamar D5 Lapas Klas IIA Narkotika Lubuklinggau, ini juga dihukum dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Achmad Syarifudin mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Bila tidak sependapat dengan putusan ini, terdakwa maupun jaksa memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atau pikir-pikir selama satu pekan,” kata Syarifudin dalam persidangan, Jumat (15/2).
Sama halnya dengan David Haryono, empat terdakwa lain dalam perkara ini, namun diadili secara terpisah, yakni Iskandar, Peri Heryanto, Subhan alias Ojing dan Heni Restiawati dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hanya saja dari kelima terdakwa, empat diantaranya masih memilih akan memanfaatkan waktu satu pekan oleh hakim untuk pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Heni Restiawati langsung menyatakan menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajar Dian Prawitama yang dalam persidangan sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara juga masih pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, komplotan ini ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dari beberapa tempat terpisah dengan barang bukti yang disita tiga paket sabu-sabu seberat 2,9 kilogram dan 5 ribu butir pil ekstasi. Terdakwa David Haryono dijemput petugas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Lubuklinggau, pada 11 Mei 2018. Untuk mengungkap jaringan ini, aparat juga menembak mati dua pelaku, yakni Muhammad Yusuf alias Jon dan Hendra dalam upaya penangkapan pada 9 Mei 2018.(jrs)
ADVERTISEMENT