Jelang Pileg, 15 Caleg di Sumsel Meninggal Dunia

Konten Media Partner
12 April 2019 10:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah seorang petugas di KPU Palembang saaat memeriksa surat suara (abp/ Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Salah seorang petugas di KPU Palembang saaat memeriksa surat suara (abp/ Urban Id)
ADVERTISEMENT
Kurang dari sepekan sebelum pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan mencatat ada sejumlah calon legislatif (caleg) dari berbagai tingkat pemilihan dilaporkan telah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, mengatakan sampai dengan 11 April 2019, terdapat 15 caleg yang telah meninggal dunia. Mulai tingkat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota, hingga calon DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumsel. Namun, namanya tetap berada di dalam surat suara pada Pemilu 17 April 2019.
"Caleg yang telah meninggal dunia, sedangkan surat suara terlanjur dicetak. Nanti kalau ada yang memilih suaranya tetap dihitung dan sah," kata Kelly, didampingi Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sumsel, M Rais, Jumat (12/4).
Kelly bilang, jarak Pemilu yang sudah semakin dekat bisa saja membuat masyarakat tidak mengetahui perkembangan terbaru para caleg. Menyikapi kondisi itu, pihaknya bakal mengirimkan surat edaran ke KPU kabupaten/kota dan diteruskan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), agar menyampaikan informasi tersebut kepada calon pemilih.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan diumumkan di TPS oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) baik lisan maupun tertulis di papan pengumuman, jika yang bersangkutan telah meninggal dunia. Jika tetap dipilih, tidak masalah," katanya.
Rais melanjutkan suara yang masuk hasil pencoblosan terhadap caleg yang meninggal dunia, akan diakumulasikan menjadi suara partai di daerah pemilihan tersebut. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019
"Jadi suara masuk ke partai. Jika pun suaranya terbesar di partai itu, nanti suara terbesar kedua yang berhak," katanya.
Menurut Rais, tidak hanya caleg yang meninggal dunia saja, tapi ada juga caleg yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sementara sebelumnya sudah tercatat dalam daftar caleg tetap (DCT).
ADVERTISEMENT
"Untuk yang tidak memenuhi syarat jumlahnya ada 23 caleg. Tapi tidak semua yang namanya ada di kertas suara," katanya.
Rais menjelaskan, jika caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat atau meninggal dunia sebelum validasi surat suara di Desember 2018, maka namanya tidak ada di dalam surat suara. Akan tetapi sebaliknya, jika meninggal atau tidak memenuhi syarat setelah waktu validasi tersebut maka namanya tetap ada di surat suara.
Sedangkan untuk caleg yang tersandung hukum, suara tetap sah, sebelum adanya keputusan hukum tetap. Sebab, dalam aturan orang yang tidak memenuhi syarat sebagai caleg itu jika; meninggal dunia, ada kekuatan hukum yang tetap, atau diberhentikan parpol sebagai kader. (jrs)