Kades dan BPD di Muara Enim Korupsi Dana Tambang Batu Bara Rp 15 Miliar

Konten Media Partner
29 November 2022 18:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Muara Enim saat gelar perkara kasus korupsi dana kerja sama tambang batu bara di Desa Darmo. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Muara Enim saat gelar perkara kasus korupsi dana kerja sama tambang batu bara di Desa Darmo. (ist)
ADVERTISEMENT
Polres Muara Enim mengungkap kasus korupsi pengelolaan dana kerja sama tambang batu bara di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul. Ada 3 tersangka dalam kasus ini, mulai dari Plh kades hingga ketua BPD.
ADVERTISEMENT
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriyadi, mengatakan ketiga tersangka dalam kasus ini yakni berinisial DS (60 tahun) selaku ketua kerja sama manfaat atau Tim 11. Lalu, SA (70 tahun) selaku Ketua BPD Desa Darmo, dan MA (31 tahun) Plh Kades Darmo tahun 2019 sekaligus Sekdes setempat.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi ini berawal dari kerja sama pemanfaatan lahan hutan rimba antara Pemdes Darmo dengan perusahaan tambang PT Manambang Muara Enim (MME) pada tahun 2018.
"Lahan seluas 15,12 hektare di Desa Darmo itu rencananya akan digunakan untuk tambang batu bara oleh PT MME," katanya, Selasa (29/11).
Adapun dalam perjanjian kerja sama itu, PT MME membayarkan kompensasi sebesar Rp 16,5 miliar kepada Pemdes Darmo. Di mana dana tersebut harus dimasukkan ke rekening kas desa.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Pemdes dan Tim 11 mentransfer dana hasil kerja sama itu ke rekening pribadi. Lalu, pengelolaan dana tersebut dikelola tidak sesuai dengan mekanisme APBdes.
"Dana itu seharusnya dimanfaatkan untuk desa, tetapi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan di luar prosedur," katanya.
Atas hal itu, berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 15,53 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen permintaan pencairan dana, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kerja sama, dan uang tunai Rp 1,05 miliar.
"Ketiga tersangka kini sudah diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 2, 3, dan 18 (1) huruf B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah di ubah dalam UU no 20 tahun 2001.
ADVERTISEMENT