Kakek di Empat Lawang Cabuli Cucunya yang Berusia 10 Tahun

Konten Media Partner
27 November 2022 17:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakek berinisial IS saat ditangkap polisi atas kasu pencabulan di Empat Lawang. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kakek berinisial IS saat ditangkap polisi atas kasu pencabulan di Empat Lawang. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang kakek berinisial IS (74 tahun) di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi usai mencabuli cucunya sendiri yang berusia 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin, mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di rumah korban saat orang tuanya sudah tidur.
"Melihat kesempatan itu, sang kakek membujuk agar cucu tirinya itu menuruti kemauannya," katanya, Minggu (27/11).
Tohirin bilang, korban yang takut hanya bisa menuruti permintaan kakeknya itu. Setelahnya mengancam agar korban tidak menceritakan peristiwa asusila tersebut.
"Korban yang takut saat itu hanya bisa mengangguk, lalu kembali tidur. Akan tetapi keesokan harinya ia menceritakan hal itu kepada orang tuanya," katanya.
Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan itu lalu melapor ke polisi. Tim Satreskrim Polres Empat Lawang pun langsung menindaklanjuti dan mengamankan IS.
ADVERTISEMENT
"Tim bergerak cepat setelah mendapat laporan dari korban, dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, IS telah mengaku telah mencabuli cucunya itu, dan atas perbuatannya yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.