Kantor TVRI Sumsel Ditutup Usai Seorang Pegawai Meninggal Akibat Corona

Konten Media Partner
15 Juli 2020 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor TVRI Sumsel. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor TVRI Sumsel. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Manajemen TVRI memutuskan untuk menutup kantor perwakilannya di Sumsel hingga 7 hari kedepan. Kebijakan ini menyusul adanya seorang karyawan yang meninggal dunia dengan status positif virus corona.
ADVERTISEMENT
Kepala Stasiun TVRI Sumsel, Sukirman, membernarkan jika saat ini pihaknya melaksanakan kegiatan sementara waktu dari rumah dan mengurangi kegiatan yang bersifat operasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, manajemen telah melakukan koordinasi dengan Dirut TVRI Imam Brotoseno, untuk memberlakukan kebijakan penutupan kantor atau pembatasan kegiatan selama tujuh hari kedepan.
"Kebijakan ini dilakukan menindaklanjuti adanya seorang pegawai yang meninggal dunia dan hasil laboratoriumnya dinyatakan positif corona," katanya, Rabu (15/7).
Sebagai upaya pencegahan, Sukirman mengaku telah berkoordinasi dengan gugus tugas penanggulangan corona Kota Palembang untuk dilakukan rapid test atau swab test kepada seluruh pegawai TVRI Sumsel.
"Harapan kami minimal dilakukan rapid test dulu terhadap seluruh pegawai kami untuk mengurangi tekanan psikologis mereka," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Corona Kota Palembang, Yudhi Setiawan, mengatakan pegawai TVRI Sumsel yang terpapar virus korona merupakan perempuan berusia 49 tahun. Pasien tersebut sebelumnya mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Charitas Palembang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"Pasien itu meninggal pada 11 Juli tetapi hasilnya swab tes baru keluar 14 Juli 2020, dan yang bersangkutan dinyatakan positif," katanya.
Menurutnya, pasien tersebut telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gandus Hill Kota Palembang dengan sesuai protokol kesehatan. Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh pegawai TVRI Sumsel untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari kedepan.
"Jika ada pegawai yang mengeluhkan seperti ISPA atau demam segera melapor agar segera dilakukan tindakan," katanya. (jrs)
ADVERTISEMENT