Kasus 'Mayat Ranjang': Prada DP Menonton TV di Samping Jenazah Korban

Konten Media Partner
1 Agustus 2019 16:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prada DP saat menjalani sidang kasus 'mayat ranjang' di Peradilan Militer I-04 Palembang (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Prada DP saat menjalani sidang kasus 'mayat ranjang' di Peradilan Militer I-04 Palembang (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan 'Mayat Ranjang', di Peradilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8). Diketahui, usai membunuh Fera Oktaria (21), terdakwa masih sempat memakan jeruk dan merokok sembari menonton televisi (TV) di samping jenazah kekasihnya itu.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur, Mayor D. Butar Butar, terungkap fakta persidangan menyatakan bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terbilang sadis. Alasannya, meski sudah membunuh kekasihnya tersebut, terdakwa masih sempat duduk santai sambil memakan jeruk dan merokok sembari menonton siaran TV.
Prada DP membeli jeruk di pasar yang lokasinya dekat dengan tempat kejadian perkara (TKP). Saat di pasar, ia juga membeli gergaji karena gergaji pertama yang ditemukannya di gudang penginapan patah saat memotong bagian tangan korban.
"Jeruk tersebut dibeli oleh terdakwa di pasar yang tak jauh dari penginapan bersamaan dengan saat membeli tas, koper, dan gergaji yang digunakan untuk memutilasi korban," kata Mayor D. Butar Butar, saat membacakan dawaan di persidangan.
ADVERTISEMENT
Mayor D. Butar Butar melanjutkan, saat itu terdakwa duduk di samping jenazah korban. Hanya bagian tangan yang sudah terpotong saja yang telah diletakkan terdakwa di atas kloset kamar mandi di kamar penginapan tersebut.
Menurutnya, seluruh barang yang dibeli oleh Prada DP tersebut rencananya akan digunakan untuk menghilangkan jejak atas perbuatan keji yang telah ia lakukan. Namun, ukuran jenazah korban ternyata tidak pas dengan tas dan koper tersebut. Alhasil, niat untuk memasukkan jenazah korban pun batal.
"Terdakwa kemudian kebingungan untuk menghilangkan jejak pembunuhan tersebut. Hingga akhirnya terdakwa menghubungi salah seorang temannya, dan meminta saran apa yang harus dilakukannya. Teman terdakwa menyarankan agar jenazah tersebut dibakar saja," katanya menirukan keterangan dari Prada DP.
ADVERTISEMENT
Mendapat saran tersebut, terdakwa kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam ranjang. Kemudian, ia menyiapkan sebuah racun nyamuk bakar yang telah dirakit hingga dijadikan alat untuk membakar jenazah tersebut.
"Setelah menyalakan racun nyamuk bakar tersebut, terdakwa meninggalkan penginapan tersebut. Tapi ternyata racun nyamuk tersebut mati sebelum mampu membakar jenazah korban yang ditempatkan di dalam ranjang," katanya.
Atas pebuatan itu, Mayor D. Butar Butar sebagai Oditur mendakwa Prada DP dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider 338 KUHP tentang pembunuhan. (jrs)