Kedapatan Simpan Foto Bugil, Kakak di Sumsel Polisikan Pacar Adiknya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, mengatakan kasus ini bermula dari pelapor EK yang merupakan kakak korban memeriksa handphone milik adiknya, dan menemukan foto bugil korban sedang bersama pacarnya.
EK kemudian menanyakan perihal foto tersebut kepada adiknya. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku telah melakukan persetubuhan dengan pelaku.
"Kakak korban yang tidak terima dengan peristiwa itu kemudian melaporkan pacar adinya ke polisi," katanya, Jumat (18/12).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap pelaku di kediamannya. Dimana dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah satu kali melakukan persetubuhan dengan korban pada Oktober 2020.
"Korban ini statusnya masih pelajar," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
"Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun," katanya.