Konten Media Partner

Kemarau, 4 Hektare Lahan Gambut di Banyuasin Terbakar

3 Juli 2024 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Manggala Agni sedang memadamkan kebakaran lahan gambut di Banyuasin, Foto : BPPIKHL Wilayah Sumatera
zoom-in-whitePerbesar
Tim Manggala Agni sedang memadamkan kebakaran lahan gambut di Banyuasin, Foto : BPPIKHL Wilayah Sumatera
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Empat hektare lahan di wilayah Sungai Rengit, Banyuasin, Sumsel terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di
ADVERTISEMENT
Kini proses pemadaman dan penyekatan terus dilakukan Manggala Agni untuk memastikan api tak meluas.
Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim Kebakaran Hutan dan Lahan (BPPIKHL) Wilayah Sumatera, Ferdian Kristianto mengatakan pihaknya saat ini fokus menyekat lahan yang terbakar.
Penyekatan tersebut dilakukan untuk memisahkan areal dalam hamparan bahan bakar guna mencegah kebakaran lebih luas. Menurutnya, luasan lahan yang belum tersekat berkirsar kurang lebih 50 meter.
"Kita dibantu dari perusahaan standby melakukan pemadaman sampai malam. Diusahakan hari ini sudah tersekat semua. Siang ini masih proses penyekatan," jelas dia.
Ferdian menambahkan, untuk luasan lahan yang terbakar berada di wilayah gambut. Untuk itu, pemadaman terus dilakukan sampai tuntas agar api benar-benar padam.
"Lokasi gambut tidak terlalu dalam, karena berada di wilayah gambut dangkal sekitar 1 meter kedalaman gambutnya," beber dia.
ADVERTISEMENT
Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Keputusan ini dilakukan setelah 3 wilayah kabupaten dan kota seperti Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin (Muba) dan Banyuasin telah mengeluarkan status siaga.
"Terhitung 13 Juni 2024 Pemprov Sumsel sudah menetapkan status siaga darurat," ungkap Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, Senin (24/6/2024).
Penetapan status siaga darurat ditingkat Provinsi tersebut baru bisa dilakukan setelah ada 3 daerah dari dua minimal daerah berstatus siaga sebagai syarat. Penetapan ini dilakukan, agar penanganan Karhutla dapat lebih terkoordinasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
"Sudah sembilan kabupaten/kota di Sumsel berproses untuk menaikkan status siaga darurat," jelas dia.