Kemenag Sumsel: Daftar Nikah Tetap Bisa Tapi Melalui Online

Konten Media Partner
6 April 2020 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Buku Nikah. Foto: Shutter Stoc
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buku Nikah. Foto: Shutter Stoc
ADVERTISEMENT
Meski pendaftaran nikah melalui tatap muka per 1 April 2020 ditiadakan karena dampak wabah virus corona (Covid-19) pendaftaran secara online melalui website simkah.kemenag.go.id masih tetap bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
Kakanwil Kemenag Sumsel HM. Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Umum dan Humas H. Saefudin mengatakan kebijakan sementara ini juga ditambah dengan melarang pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah atau KUA.
"Sebelumnya pelaksanaan akad nikah masih boleh dilaksanakan di luar balai nikah, tapi saat ini sudah tidak boleh lagi, semuanya harus di KUA atau balai nikah dan tidak boleh lebih dari 10 orang,” kata Saefudin, Senin (6/4).
Saefudin bilang, pernikahan yang dilaksanakan per April ini, hanya untuk mereka yang sudah mendaftar sebelum April.
"Aturan ini bersifat sementara, tentu akan melihat bagaimana perkembangan penyebaran wabah Covid-19. Bila sudah mereda dan memungkinkan, proses pelayanan nikah mulai dilakukan secara normal," katanya.
Langkah antisipasi ini, diharapkan dapat dipahami dan dimaklumi, pemerintah akan terus berusaha mengambil kebijakan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak. Di tengah keterbatasan ini pemerintah berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik.
ADVERTISEMENT
“Meski saat ini pegawai Kemenag Sumsel diinstruksikan bekerja dari rumah (work from home), namun kita siap hadir ke kantor bila dibutuhkan untuk memberikan pelayanan,” tegas Saefudin. (eno)