Kemenhub Tegaskan Sanksi Blokir Aplikasi Ojol Soal Batas Tarif di Palembang

Konten Media Partner
27 Februari 2020 16:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ojek Online Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ojek Online Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dalam kunjungannya ke Palembang menegaskan tentang kepatuhan tarif batas atas dan bawah oleh aplikasi ojek online (ojol). Jika masih ada yang aplikasi yang melanggar, maka sanksi blokir akan dilakukan.
ADVERTISEMENT
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, aturan yang diberlakukan harus dipatuhi. Diharapkan para aplikator paham dan mengerti akan aturan yang telah direkomendasikan oleh Kemenhub RI.
“Dari Kominfo sudah membuka diri dan siap untuk blokir jika memang aplikator tidak taat aturan. Pada tarif yang berlaku sudah jelas batas atas dan batas bawah,” katanya di Plaza Jakabaring Sport Center (JSC) Palembang, Kamis (27/2).
Dikatakan, Kemenhub hanya merekomendasikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelumnya beberapa waktu lalu yang sempat bermasalah salah saru aplikator yang tidak menerapkan aturan tarif batas atas dan bawah.
“Dalam Keputusan Menhub 348 tahun 2019, tariff ojol dibagi tiga zonasi berdasarkan komponen biaya langsung dan tidak langsung. Karena itu, pihaknya pun telah memanggil pihak aplikator tersebut. Namun memang kasus ini menjadi permasalahan hampir disetiap daerah termasuk di Palembang,” katanya.
ADVERTISEMENT
Ahmad Yani bilang, saat ini total aplikator yang tercatat di Kemenhub sebanyak 12 aplikasi. Tiga diantaranya terbesar sedangkan yang lainnya kadang hidup, kadang mati. Ketiga aplikasi terbesar tersebut yakni, Go-jek, Grab dan Maxim. (eno)