Kisah Ibu di Palembang yang Masukkan Bayinya ke Mesin Cuci

Konten Media Partner
6 November 2019 16:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sutina saat berada di Polresta Palembang. (foto: Dok. Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Sutina saat berada di Polresta Palembang. (foto: Dok. Urban Id)
ADVERTISEMENT
Sutina (ST, 36 tahun), kini harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. Janda yang telah memiliki dua orang anak ini ditangkap jajaran Satuan Reserse Polresta Palembang karena telah tega memasukkan bayi yang baru dilahirkannya ke mesin cuci hingga akhirnya tewas.
ADVERTISEMENT
Sutina sendiri baru bekerja sekitar 6 bulan sebagai pengasuh anak atau asisten rumah tangga (ART) dari Ferdyta Azhar, anak kedua dari mantan Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki. Setelah direkrut dari jasa penyalur akhirnya ia bekerja di rumah yang berlokasi di Jalan Telaga, No 9 RT 41, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, ini saat bekerja mengaku sebagai janda tanpa anak. Tapi sejak awal tahun 2019, dirinya telah menjalin hubungan asmara dengan seorang duda bernama Andi, warga Palembang.
Sutina bilang, dapat kenal dengan kekasihnya itu bermula dari nomor telepon dari temannya. Hal itu terjadi sebelum ia bekerja sebagai ART, kemudian terus berlanjut dan akhirnya memutuskan menjadi sepasang kekasih. Namun, hubungan itu akhirnya membuat Sutina hamil, dan kondisi itu baru disadarinya setelah bekerja selama dua bulan.
ADVERTISEMENT
"Awalnya saya tidak menyangka kalau sampai hamil. Apalagi tidak ada gejala mual atau tanda orang hamil pada umumnya," kayanya.
Merasa malu karena telah hamil tanpa memiliki suami, Sutina pun akhirnya selalu menutupi kondisinya. Saat bekerja, ia selalu menggunakan korset agar perutnya yang membesar dapat ditutupi. Sutina pun memberitahukan kekasihnya jika kini tengah mengandung, tapi bukannya pertanggungjawaban yang didapatnya, pria tersebut justru menghilang dan tak diketahui keberadaannya.
"Saya semakin bingung, apalagi dia (kekasihnya) kabur tak tahu dimana. Sementara kandungan saya semakin membesar," katanya.
Menurut Sutina, sempat terpikir akan menyerahkan bayi yang dikandungnya nanti ke panti asuhan. Akan tetapi takdir berkata lain, saat tengah bekerja pada Senin (4/11), sekitar pukul 10.30 WIB, Sutina mendadak merasakan sakit di perutnya. Menyadari hal itu, ia pun langsung bergegas masuk ke kamar mandi rumah majikannya, hingga akhirnya melakukan proses bersalin tanpa bantuan orang lain.
ADVERTISEMENT
Sutina pun bingung tak kala rekannya sesama ART mengetuk pintu kamar mandi untuk menanyakan kondisinya. Ia pun kemudian menggunakan pakaian dan handuk untuk menutupi bayi tersebut dan buru-buru membawanya ke kamar yang terletak di lantai dua rumah. Melihat kondisi Sutina yang pucat, rekannya pun berinisiatif mengajaknya berobat ke dokter sekitar pukul 11.00 WIB.
"Saya panik saat mau diajak berobat, jadi langsung saja memasukkan (bayi) ke mesin cuci yang letaknya berada di kamar mandi dalam kamar tersebut," katanya.
Tindakannya itu pun akhirnya terbongkar setelah rekannya kembali masuk ke kamarnya untuk mencari kartu identitas Sutina. Saat itu rekannya mendengar suara dari dalam mesin cuci, dan setelah dilihat ternyata ada seorang bayi yang kondisinya terbungkus kantong plastik dan dibalut dengan handuk.
ADVERTISEMENT
Bayi tersebut langsung dibawa ke RS Siloam Palembang untuk menjalani perawatan, akan tetapi setelah beberapa jam dirawat nyawa bayi tersebut tidak terselamatkan. Kemudian, jenazah bayi tersebut pun akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani visum pada Selasa (5/11). Sementara Sutina ditangkap saat berada di kediaman majikannya setelah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kepala Kepolisian Resor Kota Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, mengatakan Sutina kini berstatus tersangka dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang. Untuk sementara motif pelaku ini karena malu dan tidak ingin persalinannya diketahui, sehingga tega memasukkan bayi tersebut ke mesin cuci.
Menurut Didi, tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 80 jonto Pasal 76 C Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Namun tidak menutup kemungkinan nanti akan dikenakan pasal lainnya mengingat pelaku ini merupakan ibu kandung bayi tersebut," katanya. (jrs)