Kisruh Pileg di Muratara, Kapolda Sumsel: Tegakkan Aturan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan tersebut Kapolda Sumsel mengatakan dirinya mendengar masukan dari Caleg Muratara Dapil 1, 2 dan 3 yang mengajukan keberatan dengan hasil suara yang dilakukan dan menuntut dilakukannya penghitungan ulang.
"Kami mendengarkan masukan dari beberapa caleg yang mengajukan keberatan hasil suara, " kata dia.
Dirinya juga menegaskan ke para caleg untuk dapat menaati aturan yang berlaku dalam menyampaikan aspirasi ataupun keberatan sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan.
“Seluruh peserta caleg dan partai bilamana ada perdata, itu perlu dilengkapi syarat formil untuk diajukan ke pihak Bawaslu, syarat formil tersebut harus diisi. Termasuk bukti-bukti seperti foto, video dan lain sebagainya yang menurut para saksi atau caleg hal tersebut ada pelanggaran,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
“Kemudian nanti Bawaslu akan mengkaji, apakah bisa ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat rekomendasi hitung ulang. Saya mengajak dan menghimbau jika ada pihak pihak yang merasa keberatan, salurkan melalui mekanisme yang ada, jangan menggunakan cara cara yang bertentangan dengan peraturan. Berikan edukasi yang baik kepada masyarakat,” tambah dia.
Dari hasil pertemuan tersebut, Rachmad mengaku para caleg yang telah mengajukan keberatan sudah sepakat tidak akan menurunkan massa. Hal ini akan sia-sia saja karena tidak akan bisa merubah suara.
“Aturan yang ditegakkan Bawaslu tidak bisa dirubah, serta sudah diatur dalam undang-undang. Kami sangat mengharapkan kepada para peserta pemilu agar dapat mengendalikan massa serta simpatisannya tetap tenang dan bersama menjaga situasi tetap kondusif dan berharap pemblokiran jalan tidak terulang dikemudian hari,” kata dia.
ADVERTISEMENT