Klarifikasi Winda 'Layangan Putus Versi ASN' soal Hubungannya dengan Damsir

Konten Media Partner
13 Mei 2022 21:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
Tim kuasa hukum Winda saat mendampingi pemeriksaan di Polda Sumsel. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum Winda saat mendampingi pemeriksaan di Polda Sumsel. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sedang melakukan pemeriksaan terhadap Damsir, ASN di Ogan Komering Ilir (OKI) dan Winda atas kasus yang dilaporkan Polwan Suci. Keduanya diperiksa di ruang Unit I Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
ADVERTISEMENT
Polwan Suci melaporkan kasus penipuan dan perzinahan dengan terlapor suaminya Damsir, oknum ASN di Pemkab Ogan Komering Ilir. Sebelumnya, Polda Sumsel telah memeriksa Polwan Suci sebagai pelapor dan sejumlah saksi dan bukti.
Kuasa Hukum Winda, Hafis D Pankoulus SH MH, membenarkan Winda sedang menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan berlangsung dari Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 20.00 WIB. Ia mengatakan Winda diperiksa sebagai terlapor,
Pihaknya ingin menyampaikan terkait dengan pemberitaan yang telah disebar luaskan oleh saudari Suci melalui media sosial, tentang terjadinya hubungan gelap atau perselingkuhan dengan Damsir itu adalah pemberitaan yang tidak benar.
“Hubungan asmara antara klien kami terjadi jauh sebelum pernikahan antara saudara SD dengan Saudara DKM, dimana pernikahan antara Suci dan DKM terjadi sekitar tanggal 21 November 2021,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan hubungan asmara antara klien kami dengan saudara DKM telah berakhir sekitar bulan Juli 2021, sehingga bagaimana mungkin hubungan yang telah berakhir jauh sebelum pernikahan antara SD dengan Saudara DKM dapat dianggap telah menyelingkuhi saudari SD dari pernikahannya yang sah dengan saudara DKM.
Pihaknya menyayangkan tiba-tiba saudari SD menyebar luaskan dan memviralkan berita yang menganggap seolah - olah tuduhan tersebut sudah pasti benar dengan mengenyampingkan mekanisme yang telah diatur oleh hukum.
Belum lagi perbuatan tersebut telah menarik keluarga besar klien kami yang tidak tahu apapun tentang permasalahan ini, termasuk juga anak klien kami yang masih di bawah umur dan belum mengerti apa – apa terhadap permasalahan ini.
“Kami sangat menyesalkan perbuatan saudari SD yang notabanenya merupakan penegak hukum yang seharusnya paham betul mekanisme hukum yang harus ditempuh," katanya.
ADVERTISEMENT
Harusnya tidak melakukan tindakan-tindakan yang sangat potensial merugikan seluruh keluarga besar terlapor baik moril maupun materil.
"Kami memahami psikologis dari Saudari SD tentunya sangat terpukul dengan timbulnya permasalahan ini, namun tidak dibenarkan juga secara hukum untuk melakukan tindak-tindakan diluar koridor hukum,” katanya.
Bahwa andaipun perbuatan yang dituduhkan oleh saudari SD kepada klien kami dianggap benar, maka seharusnyalah saudari SD menempuh jalur hukum yang sah, sehingga tidak berkoar-koar ke sosial media yang belum tentu dapat menyelesaikan permasalahan.
Malah yang ada justru menambah rumit permasalahan , belum lagi dapat berpotensi menjadi fitnah dan berita bohong atau hoaks serta mencemarkan nama baik keluarga besar klien kami yang tidak ada sangkut pautnya dalam permasalahan ini.
ADVERTISEMENT
“Seperti memposting photo anak klien kami yang masih di bawah umur yang tidak mengetahui permasalahan yang ada, tentu hal ini akan sangat berdampak pada perkembangan mental si anak, bukan tidak mungkin si anak akan di bully oleh seluruh masyarakat indonesia pada umumnya dan lingkungan sekitar tempat tinggal anak khususnya,” kata dia.
Belum lagi memposting photo tempat praktek bidan milik orang tau klien kami yang sama sekali tidak ada hubungan hukum apapun terhadap permasalahan ini, hal ini tentu sangat berdampak pada kinerja dan nama baik orang tau klien kami dan juga pasien-pasien yang akan berobat kepada klinik orang tua klien kami yang telah diviralkan oleh yang bersangkutan.
“Bahwa seharusnya yang dilakukan oleh saudari SD adalah cukup melaporkan permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang, bukankah saudari SD sendiri adalah bagian dari pihak yang berwenang yang paham betul aturan main dan mekanisme hukum yang ada,” katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu tidak membawa-bawa permasalahan ini ke ranah publik sehingga akan menjadi opini liar yang belum tentu tuduhan tersebut benar dan terbukti secara hukum.
Sebab segala peristiwa hukum yang terjadi haruslah diproses melalui mekanisme hukum yang benar dengan dilakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian dilakukan pengujian kebenarannya melalui pengadilan.