KLHK Segel 7 Lahan Konsesi di Sumsel, 1 Milik Perusahaan Asing

Konten Media Partner
3 Oktober 2019 17:01 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim dari KLHK saat melakukan penyegelan di lahan konsesi milik PT DGS di Kabupaten OKI, Sumsel. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tim dari KLHK saat melakukan penyegelan di lahan konsesi milik PT DGS di Kabupaten OKI, Sumsel. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap 7 lahan konsesi milik perusahaan di Sumatera Selatan. Penyegelan ini buntut dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 'Bumi Sriwijaya'.
ADVERTISEMENT
Ketua Satuan Tugas Penegakkan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Sugeng Priyanto mengatakan penyegelan terhadap sejumlah lahan konsesi itu dilakukan karena perusahaan dinilai lalai dalam menjaga atau pun membiarkan areanya terbakar.
"Untuk di Sumsel sendiri ada 7 lahan konsesi yang kita segel dengan total sekitar 2 ribu hektare lahan yang terbakar," katanya, Kamis (3/10).
Sugeng bilang, penyegelan merupakan salah satu tahapan dalam penegakkan hukun atas lahan terbakar oleh KLHK. Menurutnya, ada tiga instrunen hukum yang digunakan dalam penegakkan hukum karhutla. Yakni; paksaan pemerintah dengan pencabutan izin, penegakkan hukum perdata untuk ganti rugi ekologis, dan hukum pidana langsung diterapkan terhadap person.
"Perusahaan yang memiliki izin konsesi harus bertanggungjawab jika terjadi karhutla di wilayahnya. Baik secara ekologis ataupun hukum," katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun 7 perusahaan yang lahan konsesinya yang disegel yaitu; PT Dinamika Graha Sarana (DGS), PT WAG, PT MBJ, PT DIL, PT TIAN, PT HBL. Lahan perusahaan tersebut berada di Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Rawas, dan Musi Banyuasin. Untuk izin konsesinya perkebunan tebu, kelapa sawit, HTI, dan izin menanam kayu jelutung.
"Ada juga lahan yang dikelola perusahaan milik Singapura. Yakni PT LBI yang menggunakan izin untuk komoditi kelapa sawit di Ogan Komering Ulu (OKU). Selain itu, masih ada banyak lahan konsesi perusahaan perkebunan yang sedang dalam proses penyelidikan," katanya.
Sugeng mengatakan, lahan yang sudah disegel artinya sedang dalam proses analisa dan penyidikan lebih lanjut. Bersama tim ahli penyidik Gakkum KLHK ini nantinya akan mendaparkan hasil penyidikan adanya unsur pidana dan perdata.
ADVERTISEMENT
Kemudian, juga akan dikeluarkan rekomendasi untuk pemerintah daerah sebagai bahan keputusan cabut izin perusahaan. Hal itu dilakukan agar kejadian karhutla tidak berulang di Sumsel.
Sementara pada kesempatan itu, KLHK melakukan penyegelan di lahan konsesi milik PT DGS di Desa Penyandingan, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Total area yang terbakar di lahan tersebut sekitar 750 hektare.
Manager Operasional PT DGS, Roiz Pasaribu, mengatakan lahan yang terbakar dan sudah disegel KLHK adalah lahan didalam konsesi perusahaan namun diluar HGU.
Menurutnya, izin usaha perusahaan ada 11.000 hektar, namun yang sudah kita kuasai (HGU) dan dijadikan area perkebunan tebu hanya sekitar 4 ribu hektare.
Selain itu, kata dia, perusahaan siap menghadapi proses hukum setelah dilakukan penyegelan oleh KLHK. Sebab, menurutnya upaya penanganan dan antisipasi karhutla oleh perusahaan sudah dilakukan secara maksimal.
ADVERTISEMENT
"Baik dari petugas maupun alat sudah disiapkan secara maksimal. Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar bersama -sama menjaga lahan," katanya. (jrs)