KontraS Kecam Kasus Salah Tangkap di Palembang

Konten Media Partner
26 Februari 2019 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Haris yang merupakan korban dugaan salah tangkap oknum polisi di Sumsel saat menjalani perawatan di RS Bhayangkaran (Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Haris yang merupakan korban dugaan salah tangkap oknum polisi di Sumsel saat menjalani perawatan di RS Bhayangkaran (Urban Id)
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan salah tangkap, penculikan, serta penganiayaan terhadap Haris Ismail (25 tahun) yang dipaksa mengaku sebagai tersangka pemerkosaan seorang bidan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjadi sorotan dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Amnesty Internasional Indonesia. Kedua Lembaga tersebut mendesak agar dilakukan investigasi independen atas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Koordinator KontraS, Yati Andriani mengatakan, penyiksaan terhadap seseorang tidak dibenarkan dengan tujuan apapun, termasuk dalam mengungkap sebuah kasus kejatahan. Jika tindakan ini benar dilakukan oknum polisi, tentu akan mencoreng nama baik instansi Polri. “Ini harus jadi pelecut bagi Polri bahwa ketidakprofesionalan penyidik di lapangan masih terjadi,” katanya, Selasa (26/2).
Menurutnya, apabila terbukti oknum polisi yang melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Haris, bisa dijerat pidana sesuai dengan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dan pasal 353 KUHP tentang memaksa orang lain menggunakan kekerasan.
"Dalam kasus ini selain terjadi salah tangkap, juga terjadi penyiksaan untuk mendapat pengakuan. Jelas menyalahi aturan internal Polri Perkap no 8/2009 tentang pedoman atau standar HAM, juga UUD pasal 28 (I). Penyiksaan tidak dapat dilakukan dalam kondisi dan tujuan apapun," katanya.
ADVERTISEMENT
Yati menyebutkan, terdapat 48 kasus penyiksaan sepanjang 2018 lalu. Sebanyak 65 korban mengalami luka, dan 15 orang meninggal dunia setelah dianiaya karena dituduh melakukan tindakan kejahatan.
Sementara itu, Juru Bicara Amnesty International Indonesia, Haeril Halim meminta adanya investigasi independen terhadap kasus salah tangkap dan penyiksaan tersebut. Dari kejadian tersebut, ada dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan.
“Pelakunya harus diadili di peradilan umum. Kejadian ini menunjukkan ketidakprofesionalan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Harus ada rehabilitasi terhadap korban dari institusi kepolisian, katanya.
Dia menjelaskan, pasca kejadian salah tangkap, lazim terjadi intimidasi terhadap korban dari oknum polisi yang melakukan penganiayaan. Dirinya mendesak Bidang Propam Polda Sumsel untuk menindaklanjuti dugaan adanya intimidasi terhadap keluarga korban.
ADVERTISEMENT
“Keluarga korban harus terbebas dari rasa takut dalam memberikan keterangan baik ke media maupun ke penyidik. Intimidasi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM,” katanya.
Selain itu, pihaknya meminta Komnas HAM untuk proaktif menginvestigasi kasus ini karena ada dugaan pelanggaran HAM, baik terhadap korban maupun keluarganya korban. “LPSK juga harus berinisiatif untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarga korban,” katanya. (jrs)