Korupsi Penerbitan SPH, Kejati Geledah Kantor BPN Sumsel

Konten Media Partner
15 Maret 2024 19:09 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan di tiga kantor dinas Sumsel, Foto : Kejati Sumsel
zoom-in-whitePerbesar
Tim Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan di tiga kantor dinas Sumsel, Foto : Kejati Sumsel
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui Tim pidsus melakukan penggeledahan tiga kantor Dinas sekaligus yang berada di Palembang.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan yang dilakukan Kejati Sumsel untuk mengusut dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas, yang terjadi pada rentang tahun 2010-2023.
"Tiga kantor dinas yang digeledah meliputi Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Wilayah BPN Sumsel, dan Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, " kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat 15 Maret 2024.
Vanny menyebutkan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Dari penggeledahan tersebut, beberapa dokumen dan surat menyurat disita, yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi SPH yang sedang diselidiki," kata dia.
Vanny menegaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara kondusif, dan petugas masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi SPH perkebunan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Penggeledahan di tiga tempat tersebut berlangsung kondusif, beberapa data, dokumen, surat, dan barang lain yang dianggap relevan dengan perkara sudah disita," kata dia.