KPK Ingatkan Kepala Daerah, Mempersulit Izin Usaha Rawan Praktek Korupsi

Konten Media Partner
15 April 2021 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK RI, Firli Bahuri. (Foto. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK RI, Firli Bahuri. (Foto. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah terutama bupati dan wali kota untuk tidak terlibat terhadap praktek korupsi. Salah satu faktor berdasarkan data empiris, pemberian izin usaha dengan cara mempersulit perizinan, rawan terjadi kasus hukum di KPK.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK RI, Firli Bahuri, mengatakan praktek korupsi akan menghambat progres pembangunan, dan juga berimbas pada pembangunan nasional. “Korupsi yang menjerat kepala daerah sering terjadi terkait dalam hal pemberian izin usaha,” kata Firili, Kamis (15/4).
Firli bilang, pemberian izin usaha industri berskala besar dinilai rentan terhadap praktek korupsi, seperti izin pertambangan, perkebunan, terutama tata aturan tentang investor.
“Kami harap kepala daerah tidak mempersulit perizinan atau mempersulit izin usaha, karena hal ini rawan terjerat urusan hukum di KPK. Akibatnya, investor tidak ingin masuk jika urusannya rumit,” katanya.
Firli bilang, kepala daerah diharapkan dapat menerapkan perizinan sesuai aturan dan tidak mempersulit, sehingga para investor juga mau masuk ke Indonesia untuk membuka industri, sehingga dapat mendorong lapangan kerja baru.
ADVERTISEMENT
Firli menjelaskan, iklim investasi salah satu dari tiga pilar meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Setelah itu, belanja negara melalui APBN dan APBD, belanja karena konsumsi masyarakat meningkat.
"KPK menyadari pemberhentian korupsi membutuhkan bantuan dari seluruh masyarakat dan di daerah, garda terdepannya adalah kepala daerah yakni gubernur, bupati dan wali kota,” katanya. (aab)