KPK Larang Aparatur Sipil Negara Terima Hadiah Lebaran

Konten Media Partner
23 Mei 2019 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Dok. Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Dok. Kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi khusus terhadap aktifitas pemberian hadiah Lebaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, pemberian hadiah berupa paket parcel marak terjadi mendekati Hari Raya Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang mengatakan, pemberian hadiah kepada ASN masuk kategori gratifikasi. Di dalam aturan, gratifikasi dalam bentuk apapun dilarang diberikan kepada pejabat negara dalam hal ini ASN. Sebab, gratifikasi masuk dalam penyalahgunaan kekuasaan.
"Kami minta ASN untuk menolak segala bentuk hadiah. Kan sudah ada gaji, THR dan fasilitas yang lainnya. Negara sudah memberikan jaminan. Jadi tidak usah lagi menerima apapun bentuknya," kata Saut di Palembang, Kamis (23/5).
Saut bilang hadiah dimaksud termasuk parcel ataupun minuman kemasan. Tindakan tegas harusnya ditunjukkan ASN. Walaupun ASN tidak meminta, namun ASN bisa menelusuri apa maksudnya pemberi memberikan hadiah tersebut.
"Dari yang kecil itu nantinya terbiasa sampai menerima yang besar. Lebih baik ditolak saja. Jika ada yang membrti tanyakan maksud pememberian apa. ASN juga lebih baik melaporkan pemberian hadiah tersebut. Jadi harus tegas," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pemberian hadiah kepada ASN, sah-sah saja. Asalkan memiliki hubungan keluarga. Misal sang adik ingin memberikan hadiah kepada kakak. Itu bisa saja dilakukan. "Tapi kami tentunya akan menelusuri sumber hadiah tersebut. Apakah memang dari keluarga atau perantara saja. Hubungan keluarganya juga akan ditelusuri," katanya.
Untuk itu, pihaknya berahap ASN bisa lebih profesional dalam bekerja. Terutama dalam meningkatkan pendapatan daerah. Sebab, melalui peningkatan pendapatan tersebut ASN bisa mendapatkan apresiasi berupa TPP. "Kalau pendapatan daerah meningkat tentunya ASN bisa mendapatkan tambahan pemasukan lainnya melalui TPP," katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan mendukung himbauan KPK untuk melarang ASN menerima hadiah Lebaran. Terutama dari pihak ketiga atau rekanan. Sebab, hal tersebut sama saja sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. "Jangan terima kalau dari pihak luar. Tapi, dari keluarga seperti yang dikatakan pak Saut tadi tidak apa-apa," katanya.
ADVERTISEMENT
Deru bilang akan memberikan keringanan kepada ASN dalam merayakan Hari Raya Lebaran. Seperti memperbolehkan mobil dinas untuk digunakan mudik. "Kalau mobil dinas digunakan mudik ya tidak apa-apa. Ada kebanggan tersendiri dari dirinya saat ke kampung menggunakan mobil dinas. Tapi, harus ada izin dari saya," katanya. (jrs)