KPU Ogan Ilir Cabut Keputusan Diskualifikasi Paslon Petahana

Konten Media Partner
7 November 2020 19:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, Sumsel, saat menyampaikan hasil rapat pleno beberapa waktu yang lalu. Foto. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, Sumsel, saat menyampaikan hasil rapat pleno beberapa waktu yang lalu. Foto. Istimewa
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Sumatera Selatan terbitkan SK pembatalan penetapan pasangan calon bupati petahana, Ilyas Panji Alam-Endang. Pasangan Ilyas-Endang kemudian kembali resmi menjadi peserta Pilkada Ogan Ilir 2020.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengatakan, keputusan diskualifikasi Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 dibatalkan dan paslon dapat melakukan kembali aktivitas kampanye.
“Keputusan baru yang ditetapkan ini bahwa paslon tersebut memenuhi syarat pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020,” katanya, MInggu (7/11).
Ketua tim pemenangan paslon Ilyas-Edang, Julian Gunhar mengatakan, pihaknya semakin termotivasi memenangkan Pilkada Ogan Ilir, sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung tidak terbukti melanggar.
“Tentunya akan segera mengintensifkan aktivitas kampanye, sebab sebelumnya banyak waktu kampanye yang terbuang selama proses gugatan di MA,” katanya.
Pengacara Ilyas Panji, Firli Darta menambahkan, keputsan KPU Ogan Ilir sudah berjalan hampir satu bulan dan terpaksa menunda segala bentuk kampanye. Pihaknya berharap SK KPU Ogan Ilir menjadi bukti apa yang dituduhkan selama ini terbantahkan.
ADVERTISEMENT
“Tentunya kembali berkampanye mengenai visi dan misi dari programnya ke masyarakat. Meski sempat terhalang untuk berkampanye keduanya telah mempersiapkan diri untuk menyusul ketertinggalan dari pasangan lain,” katanya. (eno)