Kuasa Hukum Prada DP Sebut Kasus 'Mayat Ranjang' Tidak Direncanakan

Konten Media Partner
12 September 2019 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus 'Mayat ranjang' Prada Dp saat akan dibawa ke mobil tahanan (Foto: thama/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus 'Mayat ranjang' Prada Dp saat akan dibawa ke mobil tahanan (Foto: thama/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, melanjutkan persidangan kasus 'Mayat ranjang' yang menjerat Anggota TNI Prada DP, karena telah membunuh dan memutilasi Fera Oktaria (21), yang tak lain merupakan kekasihnya.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan yang dilaksanakan pada Kamis (12/9), Kuasa Hukum Prada DP, Mayor CHK Suherman, menilai Oditur atau jaksa militer tak cermat dalam menanggapi pembelaan kliennya atas kasus pembunuhan tersebut. Menurutnya, Prada DP tidak merencanakan untuk membunuh korban.
"Kami menilai Oditur tidak mencermati utuh pembelaan yang kami sampaikan pada sidang sebelumnya," kata Suherman.
Suherman bilang, unsur perencanaan itu tidak dipenuhi karena adanya keterangan berbeda dari terdakwa dan tuntutan. Dalam tuntutan Oditur, Prada DP sengaja membenturkan kepala Fera untuk membunuh korban, namun hal itu dilakukan terdakwa karena terpancing emosi dari korban yang menyebut telah hamil dua bulan.
Selanjutnya, kata Suherman, pihaknya juga menyangkal tuntutan Oditur yang menyebut Prada DP sengaja membawa korban ke kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, dan menginap untuk membunuhnya jika terdapat foto laki-laki lain.
ADVERTISEMENT
"Korban dan terdakwa menginap karena sudah larut malam saat mencari rumah bibi terdakwa," katanya.
Apalagi, lokasi penginapan pun tidak disiapkan terlebih dahulu oleh terdakwa. Sebab, mereka mendapatkan kamar penginapan setelah bertanya kepada warga sekitar.
"Jika sejak awal ingin berencana membunuh korban tidak perlu harus ke penginapan," ujar Suherman.
Tak hanya itu, Suherman bilang, percobaan mutilasi yang dilakukan Prada DP itu setelah terdakwa mendapatkan saran dari saksi Imam, yang merupakan teman dari pamannya Dodi. Sebab, setelah membunuh Fera, Prada DP datang ke rumah pamannya tersebut.
"Terdakwa bingung untuk menghilangkan jejak, sehingga ada saran memutilasi korban," tuturnya.
Setelah mendengar duplik yang disampaikan kuasa hukum, ketua majelis hakim, Letkol CHK Khazim, mengatakan apa pun yang disampaikan Oditur dan kuasa hukum adalah hak konstitusional, jadi pertimbangan majelis hakim."Pemeriksaan ditutup, kami akan bermusyawarah untuk menyatakan keputusan," kata Khazim.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa korban Fera.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," ucapnya. (jrs)