news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kurir 25 Kg Sabu di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Konten Media Partner
11 Juni 2021 14:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu. (foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu. (foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Taufik Hidayat, terdakwa kurir 25 kilogram sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus.
ADVERTISEMENT
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan JPU menilai terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"JPU Kejati menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan kepada terdakwa," katanya, Jumat (11/6).
Menurutnya, terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam agenda sidang berikutnya.
Taufik Hidayat ditangkap Polda Sumsel pada Februari 2021 lalu, saat itu yang bersangkutan diminta seorang berinisial R (DPO) untuk mengantarkan 25 kilogram sabu dari Kabupaten Pali menuju Sekayu, Muba.
Taufik sendiri dijanjikan akan mendapatkan upah Rp 15 juta untuk mengantarkan paket narkoba itu. Namun, saat melintas di Jalan Palembang-Sekayu, ia ditangkap petugas dari Polda Sumsel.
ADVERTISEMENT