Lahan Seluas 3.254 Hektare Milik PT TCP di Sumsel Disegel KLHK

Konten Media Partner
5 Oktober 2019 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Satuan Tugas Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Sugeng Priyanto, saat melakukan pengegelan di lahan milik PT TCP di Musi Banyuasin, Sumsel. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Satuan Tugas Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Sugeng Priyanto, saat melakukan pengegelan di lahan milik PT TCP di Musi Banyuasin, Sumsel. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah sebelumnya melakukan penyegelan di tujuh lahan konsesi milik perusahaan di Sumsel. Kali ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menyegel lahan konsesi seluas 3.254 hektare milik PT TCP di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Ketua Satuan Tugas Penegakkan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Sugeng Priyanto, mengatakan dengan disegelnya PT TCP di Musi Banyuasin, menambah jumlah lahan konsesi yang disegel pihaknya di Sumsel. TCP merupakan merupakan perusahaan yang bergerak dibidang hutan tanaman indusri (HTI).
“Sekarang di Sumsel ada delapan lahan konsesi perusahaan yang kita segel. Sementara secara nasional sudah ada 66 lahan konsesi milik perusahaan yang sudah disegel KLHK,” katanya, Sabtu (5/10).
Sugeng bilang, lahan di PT TCP sebenarnya pada 2015 sudah pernah terbakar. Dan tahun ini berulang kembali terjadi. Bahkan area terbakar di lahan konsesi ini mencapai 3.254,14 hektare. "Ini yang paling terluas terjadi kebakaran di Pulau Sumatera. Tak hanya itu, dari sinilah muncul asap yang menyelimuti Kota Palembang dan lainnya,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, kebakaran lahan di PT TCP pada tahun ini dimulai sejak Agustus lalu dan baru satu pekan terakhir padam. “Kami lakukan penyegelan untuk proses hukum lebih lanjut. Pemilik perusahaan harus bertanggung jawab hukum atas terjadinya karhutla di wilayahnya,” katanya.
Menurutnya, korporasi harus bertanggungjawab juga meski izin HGU belum ada atau belum diperpanjang, sepanjang korporasi memegang izin lahan konsesi di wilayah tersebut.
“Saat ini proses penyelidikan, TCP ini ada riwayat data forensiknya, karena pada 2015 pernah terjadi kebakaran tapi belum pernah dipidana. Akan segera kita proses agar ada efek jera,” katanya.
Sugeng memastikan pihaknya konsisten dalam rangka penegakan hukum, termasuk bertindaktegas untuk korporasi yang di areanya terjadi kebakaran lahan.
ADVERTISEMENT
“Masih banyak lagi di Sumsel ini yang sudah kita data dan dalam proses, kedepan akan ada lagi yang kita tindak," katanya.
Selain itu, korporasi yang terlibat karhutla akan dijerat dengan berbagai Undang-Undang, baik UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), UU NO 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan lainnya.
Adapun tujuh perusahaan lain yang lahan konsesinya juga telah disegel yaitu; PT Dinamika Graha Sarana (DGS), PT WAG, PT MBJ, PT DIL, PT TIAN, PT HBL. Lahan perusahaan tersebut berada di Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Rawas, dan Musi Banyuasin. Untuk izin konsesinya perkebunan tebu, kelapa sawit, HTI, dan izin menanam kayu jelutung.
"Ada juga lahan yang dikelola perusahaan milik Singapura. Yakni PT LBI yang menggunakan izin untuk komoditi kelapa sawit di Ogan Komering Ulu (OKU)," katanya. (jrs)
ADVERTISEMENT