Konten Media Partner

Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura

6 Mei 2024 15:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pangkalan TNI AL Palembang menyita 99.648 benih lobster yang akan diselundupkan ke Singapura. Foto : Abdul Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Pangkalan TNI AL Palembang menyita 99.648 benih lobster yang akan diselundupkan ke Singapura. Foto : Abdul Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang, Sumsel menggagalkan penyeludupan 99.648 benih lobster ke Singapura dari pelabuhan tidak resmi di perairan Sungai Sumber Betung, Pulau Rimau Banyuasin.
ADVERTISEMENT
Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan menyebutkan Tim Fleet One Quick Respond (F1QR) Lanal Palembang yang melakukan penggagalan penyeludupan BBL tersebut.
"Penggagalan penyelundupan benih lobster terjadi pada Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB oleh Tim F1QR Lanal Palembang dan mengamankan empat pelaku asal Kabupaten Banyuasin, " kata dia, Senin 6 Mei 2024.
Sandi menjelaskan pihaknya mengamankan 18 boks benih lobster dengan jumlah 99.648 ekor benih lobster yang ditaksir dengan nominal kurang lebih Rp 15 miliar.
"Kami amankan barang bukti 18 boks benih lobster dan satu unit kendaraan jenis bak terbuka, dan satu unit speedboat 200 PK diamankan" kata dia.
Untuk penanganan lebih lanjut, benih lobster ini oleh Lanal Palembang diserahkan ke Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk dilepas liarkan dikawasan Pantai Klara Kabupaten Pesawaran Lampung.
ADVERTISEMENT
"Kami akan menyerahkan benih lobster tersebut kepada BPSPL untuk dilepaskan di Perairan Lampung, " kata dia.
Para terduga pelaku penyeludupan benih lobster, Foto : Abdul Toriq/Urban IdId
Sedangkan keempat terduga pelaku yakni BA (36 tahun), BP (29 tahun), RJ (27 tahun) dan EW (30 tahun) akan dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Lanal Palembang.
"Sementara itu, untuk pengembangan para diduga empat pelaku ini kami lakukan penyelidikan, " kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku penyelundupan diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Pasal 92 jo. Pasal 26 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 ancaman maksimal 8 tahun penjara