Larangan Muslim Ucapkan Salam Semua Agama, MUI Sumsel: Ini soal Akidah

Konten Media Partner
12 November 2019 17:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Majelis Ulama Indonesia (foto: Dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Majelis Ulama Indonesia (foto: Dok. kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan, mendukung imbauan mengenai larangan bagi pejabat publik dan masyarakat muslim untuk mengucapkan salam agama lain. Sebab, hal itu berkaitan dengan akidah.
ADVERTISEMENT
Ketua MUI Sumsel, Aflatun Muchtar, mengatakan sejauh ini imbauan itu baru ajakan dan belum dijadikan fatwa, sehingga belum wajib dan bersifat mengikat. Tapi, bila nantinya resmi difatwakan maka umat Islam bisa melakukannya sebagai pertimbangan.
"Sementara ini baru ajakan, jadi bisa dilakukan atau tidak. Berbeda dengan fatwa yang sifatnya mengikat," katanya, Selasa (12/11).
Menurutnya, imbauan dari MUI tersebut berguna untuk menjaga sakralitas ajaran agama masing-masing. Terlebih pengucapannya berhubungan erat dengan akidah dalam ajaran Islam.
"Jadi dalam setiap acara-acara cukup mengucapkan salam sesuai dengan agama masing-masing, tidak harus mengucapkan salam semua agama," katanya.
Dengan begitu, Aflatun bilang, juga tidak membebani yang pengucap. Sebab ini berhubungan dengan sakralitas agama yang dipercaya. Hal ini cukup rasional, mengingat Indonesia terdiri dari ragam agama, di mana setiap agama memiliki pemaknaan berbeda dalam pengucapan kalimat salam.
ADVERTISEMENT
"Karena ini berhubungan dengan masalah akidah, ibadah, dan syariah," katanya.
Jika pun ini ditambahkan pengucapan salamnya, kata dia, bagi umat Islam cukup mengucapkan salam nasionalis yang dapat diterima semua kalangan dan tentunya boleh diucapkan. Contohnya seperti salam sejahtera.
"Saya rasa dengan begitu tidak akan menyinggung agama lainnya. Kan lebih bagus dan bermasyarakat," katanya. (jrs)