MAKI: Audit BPK Nilai Bangunan Masjid Raya Sriwijaya Hanya Rp 40 Miliar

Konten Media Partner
7 Oktober 2021 14:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum MAKI, Boyamin Saiman. (istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum MAKI, Boyamin Saiman. (istimewa)
ADVERTISEMENT
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dapat menetapkan mantan petinggi di PT Brantas Abipraya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan sejauh ini baru oknum level bawah sekelas manajer proyek yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara berdasarkan data MAKI, dana hibah yang mengalir dari Pemprov Sumsel sebesar Rp 130 miliar. Dari jumlah itu, Rp 2,5 miliar dimasukkan kepada konsultan perencana.
"Sisanya sebesar Rp 127,5 miliar itu masuk ke PT Brantas Abipraya sebagai kontraktor," katanya, Kamis (7/10).
Sementara berdasarkan audit BPK nilai bangunan hanya Rp 40 miliar. Sehingga ada dana sekitar Rp 87,5 miliar yang alirannya belum tahu kemana.
"Kalau uang itu masuk ke rekening PT Brantas Abipraya maka akan sampai ke level direksi untuk bisa mengeluarkan, membayarkan dan segala macamnya. Bisa saja masih disimpan semuanya, tapi saya rasa tidak mungkin," katanya.
ADVERTISEMENT
MAKI juga menduga dana hibah itu juga mengalir sebagai bentuk feedback kepada beberapa orang yang memiliki kewenangan untuk mengurus dan mencairkan dana itu.
"Bisa saja eksekutif, legislatif, ataupun swasta yang berkaitan dengan panitia pembangunan masjid," katanya.
Oleh karena itu, selain mendesar penetapan tersangka kepada oknum mantan direksi PT Brantas Abipraya, MAKI juga minta penerapan pasal pencucian uang agar pengembalian aset bisa banyak dan dapat digunakan untuk pembangunan masjid yang saat ini terlantar.
"Setidaknya uang itu bisa ditarik balik sebagai uang penggantinya nanti. Meskipun Pemprov Sumsel kembali menganggarkan dana untuk pembangunan masjid, tapi itu urusan lain," katanya.
Jika permintaan ini tidak di proses, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan dalam waktu maksimal 3 bulan. Hal ini pun sudah disampaikan kepada Kejati Sumsel. (aab)
ADVERTISEMENT