Mal di Palembang Wajib Tutup Jam 5 Sore per 9 Juli 2021

Konten Media Partner
7 Juli 2021 20:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrean pengunjung mal di Palembang saat pandemi corona. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Antrean pengunjung mal di Palembang saat pandemi corona. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Pemkot Palembang memutuskan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai Jumat (9/7). Salah satu aturannya, operasional mal dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan berdasarkan hasil rapat Forkopimda diputuskan PPKM mikro akan diperketat. Hal itu menyusul instruksi yang dikeluarkan Mendagri.
"Salah satu yang diperketat yakni jam operasional mal dibatasi sampai jam 5 sore," katanya, Rabu (7/7).
Menurutnya, aturan batasan maksimal operasional mal itu merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Dimana sebelumnya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Surat edaran akan segera dibuat dan ditandatangani semua pihak yang terkait," katanya.
Adapun bagi yang melanggar PPKM mikro ini nantinya akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang telah ditentukan. Maka dari itu, ia berharap agar masyarakat patuh terhadap aturan tersebut.
"Kita imbau masyarakat dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan dan PPKM mikro ini diharapkan dapat menurunkan kasus COVID-19 di Palembang," katanya.
ADVERTISEMENT