Mal, Hotel, dan Pasar di Palembang Buang Sampah Sendiri ke TPA

Konten Media Partner
24 Oktober 2020 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tumpukan sampah di TPA Sukawinatan Palembang. (foto: Ari Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan sampah di TPA Sukawinatan Palembang. (foto: Ari Priyanto/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Palembang saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Waki Kota (Perwali) terkait angkutan sampah. Dimana dalam aturan baru nantinya mal, hotel, minimarket, serta pasar tradisional akan diwajibkan membuang sampah sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang, Alex Fernandus, mengatakan aturan terkait angkutan sampah yang baru ini nantinya merupakan turunan dari Perda No 3 tahun 2015.
"Mulai tahun depan, semua pasar dan komersil harus mengakut sampah mereka sendiri ke TPA bukan melalui petugas kebersihan," katanya, Sabtu (24/10).
Alex bilang, kebijakan sitem angkut sendiri itu mencakup pusat perbelanjaan atau mal, area bisnis seperti hotel, minimarket, dan pasar tradisional. Artinya tidak ada lagi layanan angkut sampah bagi objek yang ditentukan.
"Jadi area-area tersebut dapat menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan pemilahannya," katanya.
DLHK nantinya akan fokus mengangkut sampah masyarakat dari TPS ke TPA. Dimana selama ini dari 90 armada pengangkut sampah yang ada, 40 persen digunakan pihak pasar dan komersil.
ADVERTISEMENT
"Idelanya dibutuhkan 200 unit kendaraan. Aturan baru ini nantinya akan segera disosialisasikan," katanya.
Alex menjelaskan, kebijakan tersebut pada dasarnya sesuai prosedural dalam rancangan Perwali, DLHK memiliki tugas mengangkut sampah dari TPS ke TPA, bukan termasuk sampah liar di pinggiran jalan.
"Sampah liar adalah tanggung jawab bersama. Tapi banyak masyarakat malah menempatkan sampah bukan di TPS yang telah disediakan," katanya.