Mal Pelayanan Publik di Palembang Raih Penghargaan Layanan Prima

Konten Media Partner
10 Maret 2021 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
abPenghargaan yang diberikan kepada Pemkot Palembang. (Foto. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
abPenghargaan yang diberikan kepada Pemkot Palembang. (Foto. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Mal pelayanan publik Pemerintah Kota Palembang meraih pengargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). Penghargaan yang diraih atas dasar layanan prima kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Akhmad Mustain, mengatakan penghargaan ini diraih setelah layanan memenuhi kriteria yang paripurna dari seluruh indikator yang harus dimiliki unit pelayanan publik.
“Kami terus melakukan evaluasi untuk meningkatkan layanan agar dapat memberikan layanan terbaik,” katanya, Rabu (10/3).
Akhmad bilang, terdapat beberapa indikator yang sederhana yang terkadang juga jarang dipenuhi penyelenggara pelayanan publik, seperti fasilitas disabilitas, mulai dari jalur tunanetra, toilet difabel dan alat bantu dengar, hingga fasilitas bagi ibu menyusui seperti ruang laktasi dan ganti popok.
“Mal pelayanan publik di Palembang terus memberikan layanan terbaik bagi semua golongan masyarakat serta tetap informatif melalui berbagai media,” katanya.
MenPAN RB Tjahjo Kumolo dalam sambutanya menyebutkan, hasil evaluasi tahun 2020 terdapat sebanyak 25 Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) di tingkat pemerintah daerah mendapatkan predikat pelayanan prima. Di tingkat provinsi, evaluasi ini dilakukan pada 33 UPP, sementara di tingkat kabupaten dan kota sebanyak 221 UPP.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa menjelaskan, bahwa Indeks Pelayanan Publik pemerintah daerah meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni dari 3,43 menjadi 3,68 atau termasuk pada kategori B (Baik).
Menurut Diah, hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2020 menunjukkan bahwa penyelenggara pelayanan publik terus melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kegiatan evaluasi tersebut dilakukan sejak bulan Juni hingga November tahun 2020.
Diah menyampaikan terdapat enam aspek penilaian pada pelaksanaan evaluasi ini yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi. (adv)