news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mantan Kades di Sumsel Pakai Dana Desa untuk Bisnis Batu Giok

Konten Media Partner
26 November 2020 19:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ditahan. (foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ditahan. (foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Slamet Riyadi (53 tahun). Mantan Kepala Desa Saung Dadi, Kabupaten OKU Timur, Sumsel, ini terbukti bersalah menggunakan dana desa untuk bisnis batu giok.
ADVERTISEMENT
Ketua majelis hakim, Erma Suharti, mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang di ubah dan di tambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sidang korupsi kades di Sumsel yang berlangsung secara virtual. (foto: istimewa)
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri melakukan penyelewengan dana desa dalam jabatannya sebagai Kepala Desa Saung Dadi, OKU Timur,"katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (26/11).
Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian, dihukum untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 413,78 juta yang apabila tidak sanggup dibayar makan diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Sementara itu, JPU Aci Jaya, sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. Hal itu lantaran terdakwa menyelewengkan dana desa karena tergiur keuntungan besar dari bisnis batu giok yang dijalaninya.
ADVERTISEMENT
"Dari pengakuannya, terdakwa ini berharap bisa dapat untung besar dari bisnis jual beli batu giok ukuran besar, sehingga diharapkan dapat mengganti dana desa yang digunakannya sebagai modal," katanya.
Terpisah, terdakwa Slamet Riyadi menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang telah dilakukannya selama menjabat kades dari tahun 2013 hingga 2019. Selain itu, dirinya meminta mendapatkan keringanan hukuman.
"Saya sangat menyesal dan berharap majelis hakim mempertimbangkan hukuman seringan-ringannya," katanya.