Marak Penipuan Mengatasnamakan BPJamsostek, Warga Palembang Diminta Waspada

Konten Media Partner
21 Juni 2022 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJamsostek. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJamsostek. (ist)
ADVERTISEMENT
Tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJamsostek kembali terjadi. Belum lama ini beredar sebuah hoaks yang mengatakan bahwa BPJamsostek memberikan bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp 27 juta.
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi WhatsApp. Selain itu, masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Palembang, Ibkar Saloma, mengatakan dengan adanya penipuan yang berkedok direct message ini sangat merugikan peserta.
"Kami berharap peserta dapat lebih waspada dan tidak terbujuk oleh pesan tersebut. Peserta juga dapat melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon langsung ke kantor cabang terdekat," katanya, Selasa (21/6).
Sementara dalam keterangan tertulisnya, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Oni Marbun, mengimbau seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJamsostek.
ADVERTISEMENT
"Saat ini banyak pihak yang tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut," katanya.
Meskipun hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat maupun peserta BPJamsostek yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut. Namun, bila nantinya terjadi, maka dapat melaporkannya ke BPJamsostek atau pihak berwajib.
Menurutnya, seluruh informasi resmi BPJamsostek dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instagram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.
Sesuai amanah undang-undang, BPJamsostek merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJamsostek tidak pernah dipungut biaya.
ADVERTISEMENT
"Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJamsostek, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia," katanya.