Mayat Wanita di RedDoorz Palembang: Dicabuli Lalu Dianiaya hingga Tewas

Konten Media Partner
10 Juli 2020 19:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat melakukan reka adegan kasus pembunuhan di RedDoorz Palembang. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat melakukan reka adegan kasus pembunuhan di RedDoorz Palembang. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kota Besar Palembang menghadirkan pria berinisial MF (18 tahun), tersangka pembunuh VY (18 tahun), waniita yang ditemukan tewas di Penginapan RedDoorz Macan Kumbang Residence, Selasa (7/7).
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, mengatakan pelaku MF ditangkap pada Rabu (8/7) di Provinsi Bengkulu sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku diketahui langsung kabur usai membunuh korban.
Anom bilang, modus yang dilakukan pelaku ini yakni dengan menjanjikan lowongan pekerjaan kepada korban. Kemudian, korban diajaknya bertemu di penginapan RedDoorz tersebut. Alasanya, untuk interview.
"Pelaku ini awalnya berniat menguasai barang berharga milik korban," katanya, Jumat (10/7).
Selain itu, kata dia, pelaku juga sudah menyiapkan sebuah koper dan tali yang akhirnya digunakan pelaku untuk menjerat leher korban hingga tewas di kamar 204.
"Saat di kamar itu, pelaku juga sempat mencabuli korban. Tapi karena korban melawan, pelaku menganiayanya hingga tewas," katanya.
Setelah korban tewas, pelau mencoba memasukkan ke koper. Tapi gagal, sehingga pelaku memilih menyimpan jasadnya di bawah ranjang kamar tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pelaku yang panik kemudian langsung meninggalkan jasad korban di kamar itu, dan pergi menggunakan sepeda motor milik korban," katanya.
Akan tetapi, kendaraan itu lalu ditinggalkannya di kawasan Jalan Angkatan 66, Kecamatan Kemuning Palembang. Tapi kunci kontak tersebut tetap dibawanya.
"Petugas juga sempat curiga dengan seseorang berinisial DH yang KTP-nya digunakan pelaku untuk memesan kamar. Tapi ternyata yang bersangkutan juga korban penipuan pelaku," katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (jrs)