Mei, Setiap Kelurahan di Palembang Terima Rp 1 Miliar

Konten Media Partner
15 April 2019 20:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penghitungan uang (Dok. Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penghitungan uang (Dok. Kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan mengalokasikan dana sebesar 5 persen dari nilai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kelurahan yang ada di 'Kota Pempek'. Alokasi dana tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), M Hoyin Rizmu mengatakan, sesuai dengan ketentuan dari Kemendagri maka pemerintah daerah harus mengalokasikan dana pendamping kelurahan yang nilainya 5 persen dari APBD. Dimana pada tahun ini APBD Kota Palembang sebesar Rp4,7 triliun. Lalu, nanti akan dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima tahun ini sebesar Rp 200 miliar.
"Perhitungan sementara alokasinya sekitar Rp 210 miliar yang akan dialokasikan untuk 107 kelurahan yang ada di Palembang. Ini berarti tiap kelurahan alokasinya sekitar Rp 1,9 miliar," katanya, Senin (15/4)
Sementara alokasi dari pemerintah pusat berupa DAK tambahan sebesar Rp 37 miliar untuk 107 kelurahan. Sehingga nantinya tiap kelurahan mendapatkan tambahan Rp 355 juta. Belum lagi ditambah dana insentif RT/RW. Menurut Hoyin, jumlah tersebut terbilang cukup besar sehingga sulit untuk merealisasikannya, terlebih APBD sendiri sudah disahkan.
ADVERTISEMENT
"Itu baru hitungan sementara. Nanti akan kita cari formula terbaik seperti apa. Salah satunya dengan rasionalisasi anggaran," katanya.
Kabid Anggaran dan Perbendaharaan BPKAD Kota Palembang, Sumarno menambahkan, hitung-hitungan sementara ini bantuan yang akan diberikan kepada kelurahan sebesar Rp 1 miliar. Namun angka tersebut bisa berubah karena akan dilakukan pembahasan lanjutan.
"Nanti kita akan hitung-hitung lagi, tapi estimasinya Rp1 miliaran setiap kelurahan, sama seperti dana desa," katanya.
Dia menjelaskan, dana tersebut nantinya dicairkan lewat rekening kecamatan dan diperuntukan untuk pembangunan sarana dan prasarana yang ada di kelurahan. Serta tidak boleh tumpang tindih dengan apa yang sudah di programkan oleh OPD.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menminta agar seluruh pihak dapat segera menyelesaikan penganggaran ini dengan menyesuaikan anggaran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Khususnya yang memiliki alokasi anggaran untuk kelurahan.
ADVERTISEMENT
"Harus ada batasan yang jelas untuk segera menyesuaikan penganggaran ini termasuk petunjuk teknis serta kesiapan regulasi di tingkat kota. Juga harus dipersiapkan sumberdaya di tingkat kelurahan untuk pengelolaannya," katanya.
Pemerintah pusat sudah mempersiapkan sejumlah sanksi bila konsekuensi penganggaran 5 persen APBD untuk kelurahan tidak dilaksanakan. Antara lain penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) serta pemotongan Dana Insentif Daerah (DID).
"Kementerian Keuangan mematok target paling lambat pada Mei nanti 50 persen dana kelurahan tersebut sudah dapat dicairkan," katanya. (jrs)