Mengaku Anggota TNI dan Polri, 2 Napi di Sumsel Tipu Wanita dari Dalam Lapas

Konten Media Partner
3 September 2020 19:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, saat menyampaikan kasus penipuan 2 napi kepada awak media. (foto: Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, saat menyampaikan kasus penipuan 2 napi kepada awak media. (foto: Urban Id)
ADVERTISEMENT
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh 2 narapidana (napi) terhadap sejumlah korban wanita. Bahkan aksi penipuan itu dilakukan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
ADVERTISEMENT
Adapun tersangka pertama yakni Ahmad (30 tahun), napi yang ditahan di Rutan Prabumulih dengan kasus narkoba dan divonis 9 tahun penjara. Lalu, yang kedua Andri Arli (46 tahun) yang merupakan napi Lapas Lubuklinggau karena kasus pencurian yang di vonis 2 tahun.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, mengatakan modus yang dilakukan oleh tersangka pertama ini dengan cara menggunakan foto berseragam Polri yang didapatnya saat berada di Lampung.
"Tersangka menggunakan foto itu sebagai fotonya di Facebook dan mencari korban yang pada umumnya wanita," katanya, Kamis (3/9).
Setelah ada yang tertarik melalui obrolan di Facebook itu, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp. Setelah dirasa akrab, pelaku pun menjanjikan akan menikahi korban.
ADVERTISEMENT
"Saat komunikasi itulah pelaku ini merayu korban untuk video call seks. Tapi aksi yang dilakukan korban itu ternyata direkam oleh tersangka," katanya.
Berbekal rekaman korban itulah akhirnya pelaku untuk melakukan pemerasan terhadap korban. Anton bilang, korban pun lalu diminta mengirimkan sejumlah uang jika tak mau rekaman video tersebut disebarluaskan.
"Karna takut korban pertama pun mengalami kerugian hingga Rp 3,8 juta," katanya.
Hampir serupa apa yang dilakukan oleh tersangka kedua. Tapi, kali ini modusnya berpura-pura menjadi seorang anggota TNI mengaku sebagai Andirgo dengan pangkat Serka, dan bertugas di Intel Kodim Garut.
"Tersangka kedua ini telah menjalin hubungan sekitar tiga bulan dengan korban melalui WhatsApp. Tersangka pun berjanji akan ke Sumsel untuk menemui korban," katanya.
ADVERTISEMENT
Setelah korban terpedaya, kata dia, tersangka lalu meminta uang kepada korban dengan alasan untuk ongkos dan kebutuhannya berangkat ke Sumsel, hingga akhirnya korban pun tertipu hingga Rp 17,5 juta.
"Setelah dilakukan penyelidikan terungkap bahwa tersangka ini ternyata seorang napi yang sedang menjalani masa tahanan," katanya.
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dikenakan pasal 35 Jo pasal 51 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (jrs)