Mengancam akan Menyantet, Kakek 60 Tahun di Sumsel Cabuli Keponakannya

Konten Media Partner
13 Juli 2020 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korban pencabulan. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban pencabulan. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Syafei (60 tahun), seorang kakek di Palembang ditangkap petugas Polres Ogan Ilir karena melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur. Pelaku mengancam akan menyantet korban jika nekat menceritakan tindakan yang dilakukan sang kakek.
ADVERTISEMENT
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Turmudi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, tindakan asusila tersebut sudah dilakukan pelaku dari tahun 2015 hingga Desember 2019, atau sejak korban kelas 5 SD.
"Korban ini masih kerabat dari pelaku atau keponakannya," katanya, Senin (13/7).
Robi bilang, setiap mencabuli korban, pelaku selalu mengancam akan menyakitinya dan menyantet kalau korban melawan ataupun menceritakan perbuatan yang telah dilakukannya.
Pelaku, Syafei 60 tahun saat diamankan di Polres OOgan Ilir. (foto: istimewa)
Kasus ini sendiri terungkap setelah pelaku yang awalnya tinggal di rumah korban di Indralaya, memutuskan pulang ke rumahnya di Palembang karena mengalami sakit. Korban yang tidak tahan dengan kejadian yang dialaminya itu akhirnya menceritakan perbuatan itu kepada keluarganya.
"Orang tua korban yang tidak terima atas tindakan cabul itu pun akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan disertai alat bukti yang cukup, unit PPA Polres Ogan Ilir kemudian menangkap pelaku pada 9 Juli 2020 di yang berada di Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.
"Pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya. (jrs)