Merokok Saat Berkendara Dilarang, Ribuan Kendaraan Disanksi Tilang

Konten Media Partner
7 April 2019 16:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi giat lalulintas kepolisian (Dok. Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi giat lalulintas kepolisian (Dok. Kumparan)
ADVERTISEMENT
Pelaku pelanggaran lalulintas seolah tak ada hentinya, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumsel mencatat telah melakukan sanksi tilang tak kurang dari 2.000 kendaraan sejak awal tahun 2019. jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara pun cukup beragam, mulai dari kelengkapan keamanan berkendara, surat menyurat, hingga merokok saat berkendara.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Dwi Asmoro mengaku jika jumlah tindak tilang tersebut masih tergolong sedikit. Mengingat saat ini masih awal tahun, dan kegiatan penindakan pun belum terlalu banyak menjelang Pemilu serentak ini.
"Penindakan baru meningkat saat giat seperti operasi zebra, ketupat, dan lain sebagainya. Biasanya pertengahan tahun serta akhir tahun meningkatnya," katanya, Minggu (7/4).
Dwi bilang, jumlah tersebut merupakan penindakan secara umum. Artinya bukan hanya surat menyurat kendaraan melainkan yang mengganggu konsentrasi pengemudi. Hal ini mengacu pada pasal 283 Undang-Undang (UU) 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa semua orang yang melakukan kegiatan lainnya saat mengemudikan kendaraan yang mengganggu konsentrasi dapat dikenakan sanksi berupa denda sampai Rp 750 ribu.
ADVERTISEMENT
"Contohnya jika pengemudi menggunakan headset, menggunakan telepon genggam bahkan merokok dan lain sebagainya yang dapat mengganggu konsentrasi itu dapat ditindak," katanya.
Terlebih saat ini sudah ada Permenhub nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Permenhub tersebut gunanya mengatur dan sebagai panduan sepeda motor untuk kepentingan orang banyak yakni ojek online. Disalah satu pasalnya berbunyi pengemudi sepeda motor yang digunakan untuk mayarakat banyak itu dilarang merokok.
"Jadi permenhub ini bukan merupakan larangan merokok diatas motor bagi semua pengendara, melainkan hanya untuk pengemudi transportasi online yang memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Meski demikian, kata dia, tanpa Permenhub tersebut pihaknya tetap melakukan penindakan jika memang mengganggu konsentrasi pengemudi. "Sejauh ini kami belum melakukan pemantauan, tapi jika memang ditemukan pengemudi tranportasi online yang melanggar maka akan ditindak," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Arif Harsono mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada pengemudi transportasi online untuk mentaati Permenhub tersebut. Menurutnya, masih banyak tranportasi online yang belum mengetahui Permenhub tersebut termasuk larangan melihat GPS saat sedang mengemudi.
"Sosialisasi ini akan dilakukan secukupnya agar mereka tahu pelanggaran tersebut," katanya. (jrs)