Meski Ditahan Polisi, Dosen UNSRI Tetap Bantah Kirim Chat Mesum ke Mahasiswinya

Konten Media Partner
11 Desember 2021 10:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan. (foto: Abdul Toriq/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan. (foto: Abdul Toriq/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) berinisial R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, R tetap membantah tuduhan chat mesum yang dilaporkan oleh 3 mahasiswi Fakultas Ekonomi berinisial F, C, dan D tersebut.
Kuasa hukum R, Ghandi Arius, mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel sebelumnya telah 5-6 nomor telepon untuk dikenali kliennya. Tapi tak satupun yang menurut R dikenalinya.
"Klien kami menjawab tidak mengetahui nomor siapa itu," katanya, kemarin (10/12).
Menururnya, R masih tetap membantah menjadi orang yang dituduh atas chat mesum dalam bentuk percakapan dan tulisan tersebut. Sebab, R merasa tidak pernah melakukannya.
"Kami akan ajukan penangguhan penahanan dan tidak menutup kemungkinan mengajukan pra-peradilan," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, mengatakan R diduga melanggar pasal 9 jo pasal 35 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
ADVERTISEMENT
Hisar bilang, R diamankan dengan barang bukti 3 ponsel korban serta 1 ponsel tersangka. Selain itu, ada juga bukti forensik dari provider, meskipun semua itu tetap dibantah oleh R.
"Hak dari tersangka untuk membantah. Namun proses hukum yang akan membuktikannya. Saat ini yang bersangkutan ditahan sementara untuk 20 hari kedepan," katanya.