Meski Hukumannya Sudah Dipotong 3 Tahun, Alex Noerdin Bakal Ajukan Kasasi

Konten Media Partner
11 September 2022 21:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alex Noerdin saat memberikan kesaksian dalam kasus korupsi pembelian gas bumi di Pengadilan Tipikor Palembang. (Abdul Toriq/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Alex Noerdin saat memberikan kesaksian dalam kasus korupsi pembelian gas bumi di Pengadilan Tipikor Palembang. (Abdul Toriq/Urban Id)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan oleh mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Hasilnya, vonis Alex Noerdin yang semula dijatuhi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang, kini dikurangi menjadi 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, mereka menerima salinan putusan banding Alex Noerdin.
"Isi banding tersebut menyatakan memperbaiki vonis dari Pengadilan Negeri Palembang yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara,"kata Sahlan.
Kuasa hukum Alex Noerdin, Nurmala mengaku belum puas dengan potongan hukuman 3 tahun penjara yang diberikan PT Palembang terhadap Alex Noerdin.
"Kami tetap menghormati keputusan hakim. Tapi kami mintanya dibebaskan, tidak cukup hanya hukuman tiga tahun penjara. Makanya akan kami ajukan kasasi,"kata dia, Minggu (11/9).
Bahkan, selaku kuasa hukum Alex Noerdin dirinya belum menerima salinan putusan pengurangan hukuman tersebut. Oleh sebab itu, dia memastikan bakal segera mengajukan upaya hukum kasasi sebagai langkah lanjutan.
"Kami selanjutnya kami akan ajukan kasasi,"tegas dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaedi yang menilai kasus kliennya adalah murni kesalahan administrasi kepala daerah.
"Kasus ini bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi terlebih lagi tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya aliran dana ke klien kami, Alex Noerdin,"kata dia.
Untuk diketahui, Alex Noerdin terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh PT PDPDE saat menjabat sebagai Gubernur Sumsel.
Sehingga, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis kepadanya selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.