Mual-mual Dikira Sakit, Ibu di Pali Kaget Tahu Anaknya Hamil oleh Tetangga

Konten Media Partner
1 Desember 2023 17:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pali berinsial SUY. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pali berinsial SUY. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang ibu berinisial MR (38 tahun) di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Sumsel, melaporkan tetangganya berinsial SUY alias NON (48 tahun) karena telah memerkosa anak gadisnya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kasat Reskrim, AKP Yudhistira, didampingi Kanit PPA, Ipda Dayen, mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinsial OL ini awalnya terungkap saat MR membawa korban berobat.
"Ibu korban ini melihat anaknya murung dan sering mual-mual. Khawatir dengan kesehatan putrinya itu korban lantas dibawa berobat. Ternyata korban diketahui sedang hamil," katanya, Jumat, 1 Desember 2023.
Mengetahui hal itu, MR lantas menanyakan apa yang telah terjadi dengan anaknya itu, hingga akhirnya korban mengaku sudah disetubuhi oleh SUY yang tidak lain adalah tetangga mereka sendiri. Korban selama ini takut karena selalu diancam.
"Tidak terima dengan hal itu, korban didampingi ibunya melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan SUY, dan yang bersangkutan juga telah mengakui telah menyetubuhi korban. Perbuatan asusila itu bahkan sudah dilakukannya 6 kali sejak Juni 2023 lalu.
Yudhistira bilang, SUY yang merupakan tetangga korban ini sudah memiliki istri bahkan cucu. Di mana kejadian pertama berawal saat SUY memanggil korban yang sedang bermain di depan rumahnya.
"Saat itu pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah dan mengiming-iminginya uang Rp 50 ribu agar mau melakukan persetubuhan," katanya.
Namun, saat itu korban menolak. Melihat hal itu, SUY langsung menarik tangan korban secara paksa sembari mengancam akan menganiaya korban jika berani melawan maupun berteriak.
"Perbuatan asusila itu kembali diulang pelaku hingga enam kali. Setiap kalinya pelaku mengiming-imingi akan memberi uang dan mengancam agar hal itu tidak diceritakan kepada orang lain," katanya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, SUY akan dijerat dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur melanggar pasal 81 ayat 1 Undang - Undang RI no 17 tahun 2016 jo pasal 76 D Undang-Undang RI no 35 tahun 2014.
"Ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun," katanya.
Sementara itu, SUY mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 6 kali. Ia mengaku perbuatan itu atas dasar khilaf dan nafsu setelah melihat tubuh korban.
"Saya menyesal melakukannya. Apalagi saya sudah tahu korban sejak kecil karena kami bertetangga," katanya.