Muba PPKM Level 4: Semua Rumah Makan Wajib Take Away

Konten Media Partner
24 Juli 2021 19:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin. (foto: Dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin. (foto: Dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
Pemkab Musi Banyuasin (Muba) akan menerapkan PPKM level 4 mulai 26 Juli 2021. Hal ini seiring dengan peningkatan kasus positif baru COVID-19 di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, mengatakan sudah melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus positif baru. Seperti; menyiapkan rumah sakit darurat, dan mendistribusikan bed untuk pasien COVID-19 ke setiap desa.
"Fasilitas terus kita maksimalkan guna mengantisipasi lonjakan pasien yang terpapar COVID-19," katanya, Sabtu (24/7).
Dikatakan, dengan bertambahnya pasien terpapar COVID-19 di Muba, maka terhitung pada Senin 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021 menerapkan PPKM level 4.
Ada pembatasan ketat yang dilaksanakan, di antaranya untuk operasional pasar tradisional dibatasi hanya sampai pukul 15.00 WIB dan pelaku UMKM sampai pukul 21.00 WIB.
"Semua rumah makan diwajibkan untuk hanya melayani take away dan tidak melayani makan di tempat," katanya.
Selain itu, pelaksanaan pembatasan dan penertiban di lapangan juga mengedepankan cara yang humanis.
ADVERTISEMENT
"Yang diawasi dan ditertibkan yakni kerumunan, dan petugas di lapangan juga mengedepankan sikap humanis," katanya.
Dodi memastikan, untuk pasokan oksigen di rumah sakit yang ada di Muba terjaga dan aman. Sehingga diharapkan nantinya jumlah kasus positif baru dapat menurun.
"Jadi ini bukan sesuatu yang harus ditakuti berlebihan, prinsipnya kita masing-masing harus terus mematuhi prokes demi menekan angka penularan COVID-19," katanya.