news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Musi Banyuasin Bentuk Satgas Pemberantasan Distribusi Minyak Ilegal

Konten Media Partner
14 September 2019 21:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kegiatan penambangan sumur minyak mentah atau illegal drilling secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sudah menjadi konflik berkepanjangan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, pemerintah setempat membentuk satuan tugas (Satgas) khusus bersama dengan Polri dan TNI untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, mengatakan sudah menugaskan seluruh jajaran terkait untuk mensosialisasikan maklumat larangan penambangan dan pengolahan minyak secara ilegal di 'Bumi Serasan Sekate'.
"Langkah pertama masyarakat harus paham dulu akan dampak dan bahayanya aktivitas penambangan minyak ilegal tersebut," katanya, Sabtu (14/9).
Hal ini, kata Dodi, sebagai upaya persuasif yang akan dilakukan jajaran pemerintahan hingga ke tingkat bawah. Dengan begitu, mayarakat akan dapat menerimanya. Sebab, menurutnya, aktivitas sumur ilegal ini merupakan masalah yang kompleks dan tidak bisa diberantas begitu saja.
"Jika kita tidak merencanakannya dengan baik maka tentu akan ada kerugian yang lebih besar lagi di masyarakat," katanya.
ADVERTISEMENT
Dodi bilang, masalah selanjutnya yakni ada pasar yang menerima distribusi minyak illegal ini, sehingga kegiatan itu bisa terus berjalan.
Akibatnya, dengan segala konsekuensi hukum dan keselamatan, masyarakat tidak menyadari akan hal buruk terjadi. Saat ini sedikitnya ada 2 ribu lebih titik sumur ilegal di Musi Banyuasin.
"Maka itu, satgas juga bertugas memutuskan rantai distribusi tersebut. Jalurnya ini (kita) sikat duluan, paling tidak beri shock theraphy bagi penadah minyak illegal ini tanpa pandang bulu," katanya.
Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, mengatakan untuk penegakan hukum pada kasus illegal drilling ini cukup sulit. Apabila penegakan hukum langsung ketitik sumur yang ada, maka perlu tim satgas terpadu, selain Polres melibatkan Kodim dan unsur Pemda.
ADVERTISEMENT
"Ada pihak tertentu menganggap pihak kepolisian seolah-olah tutup mata akan hal ini, nyatanya bukan begitu karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," katanya.
Menurutnya, kasus illegal driling yang dilakukan masyarakat diakibatkan adanya sumur tua peninggalan Pertamina yang tidak dimanfaatkan lagi. Selain itu juga kondisi komoditas harga karet dan sawit sedang rendah maka masyarakat membaca peluang illegal driling untuk kehidupan perekonomiannya.
"Kegiatan penyulingan ini sudah lama hampir puluhan tahun, maka jangan salahkan satu pihak saja. Maka saat ini kita carikan solusi untuk menuntaskanya," katanya. (jrs)