Nama Firli Bahuri Disebut di Sidang Kasus Suap Bupati Muara Enim

Konten Media Partner
7 Januari 2020 16:01 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang lanjutan untuk Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani yang terjerat perkara dugaan suap proyek pengerjaan jalan sebesar Rp 12,5 miliar, Selasa (7/12).
ADVERTISEMENT
Pada persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) tersebut, nama Firli Bahuri disebut dalam persidangan kala kuasa hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail, membacakan eksepsi.
Penyebutan itu terkait Firli saat menjabat Kapolda Sumsel. Adapun kini Firli menjabat Ketua KPK.
Maqdir bilang, kliennya menjadi tumbal oleh eks pimpinan KPK Agus Raharjo, untuk menjatuhkan Firli Bahuri yang terpilih menjadi ketua KPK baru.
Menurutnya, hal itu berdasarkan penyadapan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap terdakwa lain Elfin Muchtar, Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim, pada tanggal 31 Agustus 2019 pukul 10.00 WIB.
Dalam percakapan melalui aplikasi bertukar pesan itu terungkap rencana pemberian uang dari Elfin kepada Firli yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Maqdir mengatakan ada permintaan Elfin kepada Robi agar staf Robi membantu mengambil kopi untuk diberikan kepada patroli dan pengawal yang berjaga di rumah Kapolda Sumsel.
ADVERTISEMENT
Saat itu, kata dia, Elfin meminta Robi menyiapkan uang 35 ribu AS dolar atau senilai Rp 500 juta. Hal ini kemudian diulang dalam percakapan pada pukul 12.00 WIB. Rencana pemberian uang dilakukan sebelum Ahmad Yani hendak bertemu dengan Firli dalam rangka silaturahmi pada malam harinya.
“Tapi rencana pemberian uang kepada kapolda ini tidak dilaporkan oleh KPK ke Polri, padahal sudah ada perjanjian untuk supervisi," kata Maqdir dalam persidangan.
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Maqdir menyebut, proses penegakan hukum seperti itu tidaklah dibenarkan dan dapat merusak harkat martabat orang. Apalagi ada perseteruan antara Firli dengan pimpinan KPK lama.
"Bisa jadi klien kami ini tumbal untuk menjatuhkan Firli,” katanya.
Selanjutnya, terjadi percakapan antara Ahmad Yani dan Elfin pada pukul 18.00 WIB. Tapi, dalam percakapan itu tidak ada permintaan yang jelas dari kliennya tentang rencana pemberian uang atau sesuatu kepada Kapolda Sumsel. Melainkan Elfin yang memberikan interpretasi sesuai dengan idenya sendiri untuk kepentingannya dan berencana untuk memberikan uang sebesar 35 ribu dolar AS itu.
ADVERTISEMENT
Lalu, Elfin berupaya menghubungi ajudan kapolda, dan ajudan kapolda kemudian memberikan kontak Erlan yang merupakan keponakan Firli. Setelah mendapatkan nomor Erlan, Elfin menghubungi Erlan melalui sambungan telepon dan memperkenalkan dirinya dan memberi tahu ada titipan dolar dari Yani kepada kapolda.
“Saat itu, Erlan membalas akan menyampaikan hal tersebut kepada Firli. Akan tetapi menurut Erlan, hal itu rawan dan biasanya Bapak (Firli) enggak mau," katanya.
Maqdir mengatakan, adanya upaya penyuapan kepada Kapolda ini tidak dikonfirmasikan penyidik KPK kepada Firli dan Erlan. Maqdir menyebut jaksa KPK hanya mengandalkan penyadapan dan berita acara pemeriksaan untuk mengungkap fakta adanya upaya penyuapan tersebut.
“Dari penyadapan ke OTT itu jaraknya hanya tiga hari. Ini ada proses mereka mau menjegal pak Firli," katanya.
ADVERTISEMENT
Apalagi, kata dia, ada perseteruan antara Firli dengan pimpinan KPK lama. Inilah yang dimaksud bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini telah digunakan oleh pimpinan KPK di bawah komando Agus Rahardjo telah digunakan untuk kepentingan lain.
Jaksa Penuntut Umum KPK Roy Riady mengatakan tudingan terhadap para eks pimpinan KPK tersebut bukanlah materi eksepsi. Tapi berdasarkan BAP dari terdakwa Elfin memang ada cerita tentang itu. Namun dirinya menegaskan dakwaan yang akan dilakukan tidak akan mengarah ke Ketua KPK.
“Ini enggak akan dikonfrontir dengan ketua (Firli). Saya ambil contoh, misalnya ada orang pengin ngasih duit ke anda, yang mau dikasih tidak tahu. Nanti jaksa hanya akan menjawab substansi eksepsi dari terdakwa yang tertuang dalam 41 halaman tersebut, bukan ke tudingan terhadap para pimpinan lama KPK," katanya.
Jaksa KPK Roy Riady | Foto: W. Pratama/Urban Id
ADVERTISEMENT
(jrs)