Napi Lapas Surulangun Rawas yang Kabur Ditangkap di Jambi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Surulangun Rawas, Indra Yudha, mengatakan penangkapan napi ini setelah petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan kabur ke Jambi.
"Tim Satgas Kamtib Lapas Surulangun Rawas yang berjumlah 5 orang kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan," katanya, Senin (28/6).
Indra bilang, awalnya tim mendapat informasi bahwa Suhaimi berada di rumah saudaranya di Kota Jambi. Saat tim Satgas menggerebek rumah tersebut, ternyata Suhaimi tidak ada dan didapati informasi bahwa ia sedang pergi ke pasar.
"Tim pun kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap yang bersangkutan," katanya.
Selanjutnya dibawa ke Lapas Surulangun Rawas untuk menjalaini sisa pidananya. Atas perbuatannya, Suhaimi mendapat sanksi straf sel selama sebulan.
Selain itu, hak remisi tahun 2021 yang seharusnya didapatkan Suhaimi akhirnya ditangguhkan, dan pembebasan bersyaratnya dibatalkan.
ADVERTISEMENT
"Petugas jaga pintu utama juga akan kita periksa. Kalau ditemukan pelanggaran tentu akan ada sanksi," katanya.
Pengamanan akan diperketat terutama di tempat-tempat rawan seperti di area steril pintu utama Lapas. Kemudian dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap napi atau tahanan yang berisiko tinggi.